Dua Kali Kembalikan Uang Korupsi dan Namanya Disebut Terlibat Dalam Putusan Hakim, Kejati Papua Belum Juga Tetapkan Yunus Wonda Sebagai Tersangka

98

dutapublik.com, PAPUA – Nama Yunus Wonda, Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua, kembali menjadi sorotan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua. Meski telah dua kali mengembalikan uang yang diduga terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Papua, hingga kini ia belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Yunus Wonda tercatat telah dua kali mengembalikan dana sebesar Rp10 miliar pada Agustus 2025 dan Rp5 miliar kepada penyidik pada Desember 2025. Pengembalian dana tersebut dilakukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua.

Meski demikian, hingga awal Maret 2026, status hukum Yunus Wonda masih sebagai saksi. Padahal namanya juga disebut dalam pertimbangan majelis hakim dalam perkara para terdakwa korupsi PON Papua.

Salah satunya dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Lidia Awinero, nama Yunus Wonda disebut bersama pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Meski penyidikan kasus ini dimulai saat Nikolaus Kondomo menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, kemudian digantikan oleh Witono pada 2022, lalu oleh Hendrizal Husin pada 2024 dan kini dijabat oleh Jefferdian, Yunus Wonda belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp, Kajati Papua saat ini, Jefferdian belum memberikan alasan pihaknya belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *