dutapublik.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI berencana melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait penanganan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021, khususnya mengenai status hukum mantan Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON Papua, Yunus Wonda.
Yunus Wonda saat ini menjabat sebagai Bupati Jayapura. Meski namanya berulang kali disebut dalam proses persidangan sejumlah terdakwa, hingga kini status hukum Wonda masih sebagai saksi.
“Terima kasih informasinya. Kami memonitor informasi tersebut, dan selanjutnya akan melakukan klarifikasi,” kata Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Nurokhman mengaku, pihaknya berencana akan merekomendasikan agar penanganan kasus korupsi dana PON XX 2021 diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya perlu mendapatkan informasi terlebih dahulu dari Kejati Papua.
“Untuk rekomendasi perlu klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, rencana klarifikasi dengan Kejati Papua tersebut akan dilakukan secepatnya. “Dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Papua menggelar konferensi pers pada Selasa, 19 Agustus 2025, untuk mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar terkait kasus korupsi dana PON XX 2021 dari Yunus Wonda.
Namun, meskipun telah melakukan pengembalian uang hasil korupsi, Yunus Wonda belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse mengaku, status hukum mantan Ketua Harian Panitia Besar PON XX 2021 tersebut hingga saat ini masih sebagai Saksi. (Nando).





