dutapublik.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, sebagai landasan pelaksanaan pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
Setelah pergub diterbitkan, pada Jumat (13/3/2026) Gubernur Yulius Selvanus menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera memproses pencairan THR agar dapat diterima para aparatur sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 16.949 aparatur akan menerima THR pada tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari 8.492 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 8.184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 273 PPPK paruh waktu.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sebesar Rp67,2 miliar yang bersumber dari APBD.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa pencairan THR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar dana tersebut dimanfaatkan secara bijak dan tidak dihabiskan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif secara berlebihan.
“Belanja daerah harus memberikan manfaat nyata. Gunakan THR untuk kebutuhan yang penting bagi keluarga dan persiapan hari raya,” ujar Yulius.
Ia juga mengimbau para ASN agar tidak terjebak dalam budaya pamer kemewahan atau flexing yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan.
Menurutnya, kesejahteraan aparatur diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Sulawesi Utara. (Effendy)






