287 Perusahaan Tambang Berizin di Jawa Tengah Dibidik Kejati, Kasusnya Terkait Carut Marut RKAB 

2

dutapublik.com, JAKARTA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengirimkan surat tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah terkait 287 perusahaan dan koperasi yang bermasalah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk 14 perusahaan dari Magelang.

Surat Dinas ESDM Jawa Tengah bernomor 500.10.25/537/2026 tersebut tertanggal 13 Maret 2026, dengan batas akhir masa perbaikan RKAB pada 12 April 2026.

Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Kejaksaan melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi terhadap 287 perusahaan dimaksud. Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan tambang yang berasal dari Magelang turut masuk dalam daftar, yaitu:

PT Langkah Mujur Senowo

PT LGI

PT Anaba Putra Nusantara

Koperasi Ngudi Lestari

PT Margola

CV Candi Karya Perdana

CV Mataram Putra

CV Sina Cahaya Abadi

CV Wiwit Bumi Rejo Perkasa

CV Bhuman Widjaya Perkasa

CV Purnama Aneka Tambang

CV Bumi Jaya Perkasa

CV Sumber Murah

CV Mutiara Zaydhan

Saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan adanya surat dari Dinas ESDM Jawa Tengah tersebut dan menyatakan proses klarifikasi masih berjalan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *