dutapublik.com, JAKARTA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengirimkan surat tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah terkait 287 perusahaan dan koperasi yang bermasalah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk 14 perusahaan dari Magelang.
Surat Dinas ESDM Jawa Tengah bernomor 500.10.25/537/2026 tersebut tertanggal 13 Maret 2026, dengan batas akhir masa perbaikan RKAB pada 12 April 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Kejaksaan melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi terhadap 287 perusahaan dimaksud. Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan tambang yang berasal dari Magelang turut masuk dalam daftar, yaitu:
PT Langkah Mujur Senowo
PT LGI
PT Anaba Putra Nusantara
Koperasi Ngudi Lestari
PT Margola
CV Candi Karya Perdana
CV Mataram Putra
CV Sina Cahaya Abadi
CV Wiwit Bumi Rejo Perkasa
CV Bhuman Widjaya Perkasa
CV Purnama Aneka Tambang
CV Bumi Jaya Perkasa
CV Sumber Murah
CV Mutiara Zaydhan
Saat dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan adanya surat dari Dinas ESDM Jawa Tengah tersebut dan menyatakan proses klarifikasi masih berjalan.





