dutapublik.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk melakukan “reset total” terhadap sistem lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya tegas memberantas berbagai praktik pelanggaran, mulai dari peredaran narkoba hingga pungutan liar (pungli) yang selama ini mencoreng citra institusi pemasyarakatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4/2026). Agus menyebut momentum tersebut sebagai titik balik untuk membangun sistem pemasyarakatan dengan paradigma baru. “Jangan sampai publik merasa berdirinya kementerian ini tidak membawa perubahan. Kita harus menghapus praktik narkoba, pungli, hingga penyiksaan oleh oknum pegawai,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian Imipas telah memindahkan sebanyak 2.554 warga binaan ke Lapas Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sisanya adalah warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Tak hanya menyasar narapidana, langkah tegas juga diberlakukan terhadap pegawai. Sebanyak 365 pegawai lapas yang terbukti malas, melanggar standar operasional prosedur (SOP), hingga terlibat praktik pungli turut dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental dan disiplin.
Selain mutasi besar-besaran tersebut, Kementerian Imipas juga rutin menggelar razia gabungan serta tes urine sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lapas.
Meski mengedepankan tindakan tegas, Agus menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan apresiasi kepada unit pelaksana teknis (UPT), pegawai berprestasi, serta mitra kerja yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam pelayanan dan pembinaan. “Ketegasan menindak harus sejalan dengan penghormatan bagi mereka yang berdedikasi. Jadikan prestasi ini sebagai tolok ukur kinerja kita ke depan,” pungkasnya. (N.H)





