Pengisian BPD Desa Labansari Dilakukan Transparan, Libatkan Tokoh Masyarakat Sesuai Permendagri 110/2016

1

dutapublik.com, BEKASI – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dipastikan berjalan secara transparan dan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. 

Sistem pemilihan dilakukan melalui keterwakilan tokoh masyarakat di setiap dusun, Minggu (10/05/2026).

Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah, menjelaskan bahwa tahapan dan ketentuan pengisian anggota BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.

Menurutnya, mekanisme pengisian BPD berbeda dengan pemilihan umum. Pengisian dilakukan berdasarkan keterwakilan masyarakat desa melalui tokoh-tokoh yang memenuhi kriteria tertentu.

“Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD bukan dipilih melalui pemilu umum, tetapi melalui mekanisme keterwakilan masyarakat di setiap dusun. Pemilihan langsung dilakukan oleh tokoh masyarakat yang memenuhi unsur keterwakilan seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan,” ujar Alamsyah.

Sementara itu, Encup, salah satu warga Jatijaya, menyebut proses pengisian anggota BPD telah berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara terbuka 

kepada masyarakat.

“Pemilihan dilakukan melalui perwakilan masyarakat yang memiliki kriteria sebagai tokoh. Mereka yang memenuhi unsur keterwakilan memiliki hak memilih calon anggota BPD,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa panitia dan penanggung jawab pelaksanaan pengisian BPD telah bekerja sesuai mekanisme yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 00.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026.

“Semua aturan sudah jelas dan dilakukan secara transparan. Contohnya, para tokoh yang memiliki hak pilih diumumkan terlebih dahulu, kemudian para calon anggota BPD mendaftar kepada panitia,” tambahnya.

Encup berharap pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan kondusif, aman, dan lancar. Ia juga berharap anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga prosesnya berjalan lancar dan para anggota BPD terpilih bisa menjalankan tupoksi sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026,” pungkasnya. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *