Aktivitas PETI di Lingga Bayu Diduga Kebal Hukum, Warga Desak Polres Madina dan Polda Sumut Bertindak

1

dutapublik.com, MADINA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AMRN alias Ompg. Kegiatan tambang disebut berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan eks M3 serta lahan milik pribadi di Kelurahan Tapus.

Warga menilai lemahnya penindakan terhadap aktivitas PETI menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Sudah berulang kali dilaporkan, baik secara lisan maupun tulisan, namun aktivitas tambang ilegal masih terus berjalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain diduga melanggar hukum, aktivitas PETI tersebut juga disebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran Sungai Batang Natal yang selama ini menjadi sumber air masyarakat sekitar.

Warga khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak segera dihentikan.

Dalam aturan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kapolres Mandailing Natal serta Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Lingga Bayu.

Warga juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan agar tidak muncul dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *