Kejagung Tetapkan Bos Tambang Kalbar Sudianto Alias Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit PT QSS

4

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos tambang Kalimantan Barat, Sudianto (SDT) alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan tambang tersebut.

Menurut penyidik, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang telah diberikan pemerintah.

Selain itu, Sudianto diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melakukan ekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

“Sudianto ditangkap bersama 10 orang lainnya. Namun, selain tersangka SDT, pihak lain masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief.

Dalam proses penyidikan, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, terdiri dari tiga lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Sementara itu, aset terkait perkara hingga kini masih dalam tahap pendalaman dan belum dilakukan penyitaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, PT Quality Sukses Sejahtera mengelola tambang bauksit di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berdasarkan izin yang diperoleh sejak 2013.

Namun, pada 2017 izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut oleh Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian pada 2023, PT QSS kembali menjadi sorotan karena belum memenuhi kewajiban pembangunan smelter bauksit yang menjadi salah satu program hilirisasi pemerintah saat itu. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *