dutapublik.com, PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi serta dua orang sopir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas
AKP Thomas Bernandes, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan terhadap dua truk yang melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, wilayah yang kerap menjadi jalur distribusi hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Sementara seorang saksi berinisial OKP (19) turut dimintai keterangan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan truk Toyota Dyna warna merah nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U membawa 130 batang kayu mahang. Pada waktu yang sama, petugas juga mengamankan truk Mitsubishi Canter warna hitam nomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS dengan muatan 130 batang kayu mahang.
Kedua sopir tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D, yang dimuat dari kawasan Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.
Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya potensi sumber daya hutan.
Polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit truk Toyota Dyna merah BA 8473 AN; 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU; 260 batang kayu mahang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
AKP Thomas Bernandes menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan kehutanan.
“Penindakan tegas ini merupakan bukti bahwa Polres Pelalawan tidak memberikan ruang bagi pelaku illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan yang harus dijaga bersama. Kami akan menindak pelaku, penyandang dana hingga penadah hasil kejahatan kehutanan,” tegasnya.
Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pemilik kayu berinisial D dan jaringan distribusi hasil hutan ilegal lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perusakan hutan di wilayah hukum Polres Pelalawan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan akan terus dilakukan secara konsisten.





