dutapublik.com, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah sebesar Rp13 miliar yang diterima dan dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026), menanggapi langkah Kejari Pringsewu yang telah membentuk tim penyelidik untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Sebagai elemen masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial, kami tentu mendukung penuh langkah dan kinerja tim penyelidik Kejari Pringsewu dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp13 miliar yang diterima dan dikelola Bawaslu Kabupaten Pringsewu dari APBD Tahun 2024. Ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim penyelidik juga telah turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi dan mengumpulkan data dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” ujar Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan rendah hati itu juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Pringsewu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pringsewu.
“Selain memberikan dukungan penuh, kami juga mengapresiasi langkah Kajari Pringsewu di bawah kepemimpinan Bapak Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., dalam mengusut berbagai dugaan kasus korupsi di sejumlah badan publik, termasuk dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Kami yakin tim penyelidik memiliki integritas untuk mengusut perkara ini secara profesional dan tuntas,” katanya.
Seno Aji juga meyakini tim penyelidik Kejari Pringsewu akan bekerja secara transparan dan konsisten dalam menangani perkara tersebut.
“Dengan integritas yang dimiliki, kami percaya tim penyelidik Kejari Pringsewu akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan konsisten dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (19/6/2026), membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
“Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Annas juga membenarkan bahwa sejumlah pihak dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu telah dimintai keterangan.
“Iya, pihak-pihak terkait sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” katanya.
Ia menambahkan, Kejari Pringsewu akan mengundang wartawan untuk memberikan keterangan resmi apabila proses penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Sarip)





