dutapublik.com, JAKARTA – Kasus mega korupsi di sektor crude palm oil (CPO) akhirnya mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka, termasuk nama kontroversial Marcella Santoso, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Pelimpahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang membelit para profesional elit mulai bergerak ke tahap persidangan. Tak tanggung-tanggung, tersangka berasal dari beragam latar belakang: advokat, pejabat korporasi, hingga tokoh media.
“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.
Adapun para tersangka yang dilimpahkan adalah, Marcella Santoso, Advokat Ariyanto Bakri, Advokat Junaedi Saibih, Advokat Muhammad Syafei Legal Wilmar Group, Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan JakTV M. Adhiya Muzakki, Ketua Tim Cyber Army.
Menariknya, dari enam nama tersebut, bukan hanya kalangan hukum yang terseret. Nama Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta, serta Adhiya Muzakki, yang disebut memimpin tim siber, menambah daftar panjang keterlibatan pihak-pihak dalam skandal ini.
Anang menegaskan bahwa seluruh berkas sudah dilimpahkan secara lengkap. Kini bola ada di tangan pengadilan. “Enam berkas perkara sudah kami serahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa pengadilan akan memverifikasi kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.
“Kalau dokumen lengkap, pimpinan akan segera menunjuk majelis dan menentukan jadwal,” pungkasnya. (Nando)





