Miliaran Rupiah Menguap Kayak Kentut, Proyek Jembatan Sungai Tapah Ketapang Diduga Jadi Bancakan “Siluman Berwujud Manusia”

0

dutapublik.com, KETAPANG – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah (Bagan Lari) di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang digadang-gadang menjadi akses vital penghubung Pesaguan Kanan menuju Teluk Keluang itu kini terbengkalai meski anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan dari APBD Kabupaten Ketapang.

Pembangunan jembatan yang dimulai sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Di lokasi proyek, kondisi yang terlihat baru sebatas tiang pancang, sebagian pondasi, serta struktur bangunan yang belum rampung.

Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat sekaligus memunculkan desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hingga potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber dan pemberitaan media, proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah dikerjakan dalam dua tahap anggaran.

Pada tahun 2023, proyek mulai dikerjakan dengan nilai kontrak sekitar Rp1,27 miliar oleh CV Pilar Cahaya Abadi dengan target penyelesaian pada Desember 2023. Namun pekerjaan disebut tidak tuntas dan hanya menyisakan pekerjaan dasar berupa coran pondasi.

Selanjutnya, proyek kembali dianggarkan pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp4,88 miliar melalui kontrak Nomor P/3102/KPA-APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Paket pekerjaan lanjutan tersebut dikerjakan oleh CV Pilar Permata Abadi.

Jika ditotal, anggaran proyek disebut telah mencapai sekitar Rp6,1 miliar hingga Rp7 miliar. Namun hingga kini, progres pembangunan dinilai jauh dari harapan masyarakat.

Jembatan dengan spesifikasi panjang 35 meter dan lebar 6 meter bertipe girder baja itu seharusnya menjadi jalur strategis penghubung kawasan pesisir serta akses penunjang aktivitas masyarakat. Akan tetapi, kondisi di lapangan justru memperlihatkan proyek mangkrak dengan konstruksi yang mulai mengalami kerusakan.

“Sudah miliaran rupiah dihabiskan, tapi hasilnya hanya pondasi saja. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait, termasuk mengenai penerapan denda keterlambatan pekerjaan yang disebut dilakukan dalam status “bekerja dalam denda”.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain itu, publik mempertanyakan keterlibatan dua kontraktor berbeda dalam proyek yang sama yang disebut berasal dari wilayah yang sama. Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan serta lemahnya proses evaluasi tender proyek.

Sejumlah organisasi masyarakat dan media lokal mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan terhadap proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Ketapang juga didesak segera melakukan audit menyeluruh dan membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah.

Sebelumnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang melalui Kabid Bina Marga saat itu, Rahmad Golden, dalam sejumlah pemberitaan menyebut keterlambatan proyek disebabkan kendala akses mobilisasi material, kerusakan jalan, serta keterbatasan izin penggunaan jalan perusahaan tambang.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab keresahan masyarakat terkait membengkaknya anggaran dan minimnya progres pembangunan di lapangan.

Kini, proyek Jembatan Sungai Tapah yang semestinya menjadi simbol pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir Ketapang justru berubah menjadi simbol kekecewaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah yang dinilai minim pengawasan dan tidak transparan. (Nuryo Sutomo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *