Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

5

dutapublik.com, BEKASI – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara pidana.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administratif terhadap identitas para tersangka beserta barang bukti sebelum memutuskan melakukan penahanan.

Fajar menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Menurut Fajar, keputusan penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain didukung minimal dua alat bukti yang sah, ancaman pidana terhadap perkara tersebut juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.

Usai proses tahap II selesai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar proses persidangan dapat segera dimulai.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah tersangka yang ditahan, Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani penahanan.

“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *