Perkuat Komitmen Anti-KKN, PN Jakarta Pusat Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

3

dutapublik.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada seluruh aparatur pengadilan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya terus menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kepada seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan penyuapan serta menciptakan lingkungan peradilan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas,” kata Purwanto S. Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:  KMG Desak Bupati Karawang Tertibkan Kadus Joki di Teluk Jambe Timur

Menurut Purwanto, seluruh aparatur PN Jakarta Pusat diingatkan untuk senantiasa melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, PN Jakarta Pusat mengajak seluruh pihak yang berinteraksi dengan lembaga peradilan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan dan penegakan hukum yang bersih serta berintegritas.

“Dalam penerapannya, SMAP mengedepankan prinsip 4T, yaitu Tidak Menerima, Tidak Memberi, Tidak Meminta, dan Tidak Menyalahgunakan. Prinsip tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak dalam menjaga integritas serta mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam setiap proses pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan PN Jakarta Pusat,” ungkap Purwanto.

Baca Juga:  PN Jakarta Pusat Terima Kunjungan Penelitian CILIS Universitas Melbourne

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan terbangun kerja sama yang baik antara aparatur pengadilan dengan seluruh pihak yang bersentuhan dengan PN Jakarta Pusat. Hal tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik KKN.

“Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat dalam pembangunan Zona Integritas serta mewujudkan peradilan yang berintegritas dan terpercaya, serta menjadi Pengadilan yang berSertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH),” pungkasnya.

PN Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *