Akun TikTok “Angel Vision” Diduga Rekam Diam-Diam Toko Obat, Pengelola Sebut Ada Dugaan 86 Dibalik Layar

3

dutapublik.com, BEKASI – Aksi perekaman secara diam-diam terhadap sebuah toko obat keras daftar G yang dilakukan akun TikTok “Angel Vision” menyisakan sejumlah pertanyaan. Kegiatan yang diklaim sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat tersebut diduga diikuti dengan proses komunikasi dan negosiasi dengan pihak pengelola usaha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dutapublik.com, terdapat dugaan bahwa rekaman visual yang diambil dari lokasi usaha kemudian digunakan sebagai bagian dari proses negosiasi. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu pihak pengelola usaha yang mengaku mengetahui adanya komunikasi setelah aktivitas perekaman dilakukan.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, pihak yang melakukan perekaman disebut mendatangi lokasi usaha dan mengambil gambar atau video secara tersembunyi tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak pengelola.

Pihak pengelola menduga rekaman tersebut kemudian menjadi alat tawar dalam komunikasi. Apabila tercapai kesepakatan tertentu, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, terdapat pembicaraan mengenai agar aktivitas usaha tidak kembali diganggu serta rekaman atau materi video tidak diunggah ke media sosial.

Namun, dutapublik.com belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut merupakan tindak pidana. Informasi mengenai adanya permintaan atau kesepakatan finansial masih merupakan klaim dari pihak yang memberikan keterangan dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses hukum.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai dugaan tersebut, pemilik akun yang dikaitkan dengan Angel Vision justru mempertanyakan legalitas media yang melakukan konfirmasi.

“Media ini punya legalitas tidak? Jangan-jangan media bodrek, dan juga mengatakan tidak mau kenal dengan bos-bos tramadol,” ujar pemilik akun saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  49 Anggota Paskibra Kecamatan Purwasari Dikukuhkan Jelang HUT ke-81 RI, Langsung Dihadiri Camat Nendi

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks konfirmasi redaksi terkait dugaan adanya negosiasi setelah kegiatan perekaman. dutapublik.com tetap membuka ruang bagi pihak Angel Vision untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai kegiatan yang dilakukan serta membantah apabila informasi yang diberitakan dinilai tidak benar.

Dalam kegiatan di lapangan, pemilik akun tersebut disebut tidak datang seorang diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah orang yang mendampingi kegiatan tersebut.

Mereka disebut mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Badan Perwakilan Netizen. Kehadiran sejumlah pihak tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengawasan terhadap peredaran obat pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan terhadap pihak usaha apabila dilakukan tanpa batas kewenangan yang jelas.

Kontrol sosial masyarakat pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pengawasan publik. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, mekanisme yang ideal adalah menyerahkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan.

Peredaran obat keras tertentu tanpa resep dokter merupakan persoalan hukum dan kesehatan yang serius. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk kepolisian dan instansi pengawas obat dan makanan.

Karena itu, aktivitas masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran sebaiknya diarahkan pada pelaporan kepada pihak berwenang, bukan mengambil alih fungsi penyidikan maupun penindakan.

Apalagi jika dalam proses pengawasan tersebut kemudian muncul dugaan adanya tekanan, ancaman, atau permintaan sejumlah uang sebagai imbalan agar suatu rekaman tidak dipublikasikan. Jika benar terjadi, persoalan tersebut tentu harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Cikarang Timur Amankan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Cipayung Periode 2026-2034

Dugaan adanya pemerasan atau pengancaman tidak dapat semata-mata disimpulkan dari keberadaan rekaman ataupun pertemuan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana, diperlukan bukti mengenai tindakan, maksud, komunikasi, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian atau keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

Oleh sebab itu, dutapublik.com mendorong APH melakukan penelusuran secara objektif apabila memang terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan permintaan uang, ancaman, intimidasi, maupun penggunaan rekaman sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.

Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah aktivitas perekaman dan penyebaran konten yang dilakukan tersebut memiliki dasar hukum serta bagaimana konteks sebenarnya dari komunikasi antara pihak yang merekam dan pihak pengelola usaha.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dan hasil konfirmasi awal. Redaksi dutapublik.com tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

dutapublik.com memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak Angel Vision, pihak yang mengaku sebagai pendamping, maupun pihak pengelola toko obat untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak sesuai fakta.
Redaksi juga siap melakukan perbaikan apabila kemudian ditemukan kekeliruan faktual dalam pemberitaan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *