dutapublik.com, BEKASI — Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Ahmad Patoni, mendesak seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung jujur, adil, transparan, demokratis, serta bebas dari intervensi aparatur negara.
Patoni secara khusus meminta panitia Pilkades menindaklanjuti setiap dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam aktivitas politik praktis atau pemenangan salah satu kandidat.
Menurutnya, bentuk keterlibatan tersebut antara lain menjadi bagian dari tim pemenangan, mengikuti kampanye, memberikan dukungan secara terbuka, memasang alat peraga untuk kepentingan kandidat, menyalahgunakan fasilitas atau kewenangan jabatan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan mengenai netralitas aparatur.
“Panitia Pilkades tidak boleh menutup mata. Apabila ditemukan ASN atau PPPK yang terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan, peneguran harus dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku tegas bagi masyarakat biasa,” tegas Ahmad Patoni, Selasa (18/8/2026).
Netralitas Aparatur Harus Dijaga
Patoni menilai netralitas aparatur negara merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, aparatur pemerintah harus tetap profesional dan tidak menggunakan kedudukan, fasilitas, maupun kewenangannya untuk menguntungkan kandidat tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Patoni menyebut ketentuan mengenai disiplin dan netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, ketentuan mengenai manajemen dan disiplin PPPK antara lain diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Jadi, yang kami soroti bukan hanya profesinya, melainkan perbuatannya. Jika seorang ASN atau PPPK hanya memiliki hubungan sosial dengan salah satu kandidat, tentu harus dilihat fakta dan konteksnya. Namun, apabila mereka aktif menjadi tim pemenangan, mengikuti kampanye, memasang alat peraga, memberikan dukungan secara terbuka, atau menyalahgunakan status dan fasilitas kedinasan untuk memenangkan kandidat tertentu, maka hal tersebut harus diperiksa sesuai aturan,” ujar Patoni.
Panitia Pilkades Diminta Tidak Pilih Kasih
Selain menyoroti netralitas aparatur, Patoni meminta panitia Pilkades memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh kandidat.
Ia menegaskan bahwa panitia harus menjalankan tugas secara objektif dan tidak memberikan keistimewaan kepada kandidat tertentu.
“Siapa pun kandidatnya, aturan harus berlaku sama. Jika ada pelanggaran, tegur dan proses sesuai mekanisme. Jangan sampai ada pihak yang dibiarkan karena dekat dengan kandidat tertentu,” tandasnya.
Menurut Patoni, panitia Pilkades harus mampu menjalankan fungsi sebagai penyelenggara yang netral dan profesional. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh tahapan hingga hasil pemilihan.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat desa. Jangan sampai dinodai oleh keberpihakan aparatur. Kami dari JPKP akan terus mendorong agar seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ahmad Patoni.
Dalam konteks regulasi daerah, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi juga mengacu pada sejumlah ketentuan daerah, di antaranya Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. (SM Migung)






