dutapublik.com, KARAWANG – Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, yang tertuang di dalam Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 atau Moratorium, bagi para mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diduga hanya dianggap pepesan kosong belaka.
Bagaimana tidak? Hingga saat ini, masih banyak Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan secara nonprosedural ke negara-negara kawasan Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu di rumah-rumah warga negara Negeri Unta.
Salah satu terduga pelaku TPPO Timur Tengah, yaitu Effendi alias Epeng, warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan kejahatan TPPO yang dilakukan oleh Effendi alias Epeng Cs, kini mulai bermunculan.
Sebelumnya, korbannya adalah, K (42), warga Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, sekira Juni 2026, diberangkatkan ke negara Dubai, Abu Dhabi. Kini, kembali muncul satu orang lagi yang jadi korban, yaitu DS (23), warga Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal itu terungkap, ketika suami DS, yang bernama, J, memberikan kuasa pengurusan permasalahan, DS, kepada kantor Lembayung Senja Indonesia (LSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang.
Dalam pengaduannya, J, mengaku tidak pernah menandatangani surat izin suami atas keberangkatan, DS, ke negara Dubai, Abu Dhabi.

Keterangan Gambar 2: Keluarga PMI, DS, Saat Memberikan Kuasa Kepada LSI DPD Karawang
“Sponsor istri saya namanya, Pak Effendi. Istri saya diberangakatkan kalau tidak salah bulan Februari 2026. Saya tidak pernah merasa tanda tangan surat izin suami atas istri saya yang akan diberangkatkan ke Dubai, Abu Dhabi,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Sementara, R, ibu kandung, DS, menerangkan bahwa uang fee yang diterima oleh, DS, dijadikan utang oleh Sponsor Effendi Cs.
“Anak saya menerima uang fee empat juta. Namun, uang fee itu kata, Effendi, hanya pinjaman saja. Akhirnya anak saya harus mengganti uang itu dengan cara gajinya dipotong. Awal anak saya mendapat gaji pertamanya langsung dipotong,” terangnya.
Sedangkan, DS, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa dirinya dipekerjakan di negara Dubai, Abu Dhabi, yang awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di Rumah Sakit.
“Pak Effendi, dan Ibu Ratna, menjanjikan saya kerja menjadi Hospital Cleaner, dengan gaji delapan juta. Tapi ternyata saya dipekerjakan di rumah salah satu Majikan jadi pembantu, gaji saya hanya empat juta lima ratus ribu rupiah. Saya ternyata dibohongi. Tolong, Pak. Saya ingin pulang ke Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, DS, memiliki riwayat pascaoperasi Sesar, 18 (delapan belas) bulan lalu sebelum dirinya diberangkatkan ke negara Dubai, Abu Dhabi. Bukan hanya itu, DS, pun mengaku memiliki riwayat penyakit Asma dan Wasir. Namun, saking teroganisirnya, kendala dan riwayat penyakit para calon PMI tersebut, tindak menjadi kendala untuk, Effendi Cs, dalam menjalankan bisnis haramnya. (Nendi Wirasasmita)






