dutapublik.com, KARAWANG – Wanita cantik asal Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang bernama, Rosita Dewi, mengaku dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Polres Karawang.
Menurut, Rosita Dewi, dirinya telah dirugikan oleh oknum Polres Karawang berinisial SRF, senilai ratusan juta dengan modus kerja sama bisnis.

Keterangan Gambar 2: Surat Pernyataan Yang Dibuat Bripka SRF
“Tidak sedikit uang yang saya sudah berikan sama oknum itu. Memang awal kejadian itu saya diiming-imingi kerja sama bisnis dan waktu itu saya memberikan uang senilai Rp145.000.000. Setelah itu dibuatkan surat pernyataan yang dibuat oleh oknum tersebut Pak. Dan isi pernyataan itu jelas dia tanda tangani,” ujar Rosita, Senin (29/7/2024).
Uang senilai Rp145 juta yang ia berikan ke oknum tersebut menurut, Rosita, diperuntukkan untuk modal proyek. Namun, ternyata hingga batas waktu yang dijanjikan, modal tersebut tak kunjung kembali hingga kembali dibuatkan surat pernyataan akan membayar hutang pada 17 Mei 2024.
“Dalam surat pernyataan tersebut, oknum akan membayar hutang selambat lambatnya pada tanggal 17 Mei tahun 2024, dengan jaminan atas hutang tersebut oknum menitipkan buku BPKB mobil Honda Jazz tahun 2005, nomor polisi B 8856 QL a.n CV Adhiwira Elektrikal. Lalu, apabila pada tanggal yang ditentukan tidak bisa membayar hutang tersebut, maka oknum tersebut menyatakan siap menyerahkan unit mobil tersebut dan siap dilaporkan secara pidana maupun pengaduan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut, Rosita Dewi, surat pernyataan yang dibuat tersebut hanyalah tulisan saja, karena faktanya ia selaku korban dugaan penipuan tidak kunjung menerima jaminan berupa mobil maupun BPKB hingga saat ini.
Sementara itu, oknum Polres Karawang berinisial SRF, ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com tidak kunjung memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Rahmat)






