dutapublik.com, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pembobolan Bank Tabungan Negara (Bank BTN) senilai Rp629 miliar yang melibatkan PT Anugrah Duta Sejati (ADS) hingga kini masih mengendap di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Laporan terkait pembiayaan sejumlah proyek properti yang menyeret nama Laurence Martiady Takke sebagai Direktur Utama PT ADS sudah masuk ke Kortastipidkor sejak 12 Agustus 2024. Namun, lebih dari dua tahun berjalan, proses hukum disebut masih mandek dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Salah satu saksi berinisial IS melalui kuasa hukumnya, Hardius Karo-Karo, mengungkapkan bahwa kliennya sudah dua kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Namun, pihaknya belum memperoleh kepastian apakah Laurence Martiady Takke sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa perkara ini sudah berjalan begitu lama, tetapi pihak yang kami nilai memiliki posisi penting dalam perkara justru belum jelas apakah sudah diperiksa atau belum,” kata Hardius kepada Redaksi dutapublik.com, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Hardius, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembiayaan dalam jumlah besar, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan penerima fasilitas pembiayaan menjadi langkah penting untuk mengurai aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia menambahkan, penyidik sudah dua kali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yaitu pada 15 Agustus 2024 dan 26 Mei 2026.
“Kalau memang sudah masuk tahap penyidikan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana prosesnya. Jangan sampai penyidikan berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perkembangan perkaranya,” ujarnya.
Hardius menjelaskan, tanah yang menjadi lokasi pembangunan Apartemen Kemang View dan Apartemen Metro Galaxi yang digunakan PT ADS merupakan milik kliennya berinisial IS beserta keluarga.
“Tanah tempat Apartemen Kemang View dan Apartemen Metro Galaxi berdiri itu adalah tanah milik klien kami dan keluarga. Persoalannya, sampai sekarang menurut klien kami, pembayaran atas tanah tersebut belum dilunasi,” tegasnya.
Kedua tanah tersebut kemudian berubah nama dan dijadikan jaminan utang kepada Bank BTN. Tidak hanya itu, tanah milik saksi IS di kawasan Cakung seluas 8.600 meter persegi yang semula hanya dipinjam Laurence Martiady Takke juga ikut hilang karena dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan pemiliknya.
Sejak 2021, saksi IS sudah berupaya mencari Laurence Martiady Takke, baik dengan mendatangi kediamannya di kawasan Pulo Gadung maupun menghubunginya melalui WhatsApp. Namun, upaya tersebut hingga kini tidak berhasil.
Kliennya mengaku khawatir dapat dikriminalisasi atau dikait-kaitkan secara tidak semestinya seolah-olah turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Bank BTN.
“Oleh karena itu, klien kami memohon kepada Presiden dan DPR agar secepatnya menindak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Hardius.
Pihaknya juga berencana melaporkan Laurence Martiady Takke atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerugian ratusan miliar atas tiga bidang tanah tersebut. Selain itu, terdapat informasi bahwa sertifikat satuan rumah susun (sarusun) sejumlah unit apartemen juga dijadikan jaminan di salah satu bank Himbara, meskipun pembayaran dari pembeli sudah lunas.
Hal lain yang mencurigakan ditemukan saat pihaknya mencoba menelusuri status badan hukum PT ADS dan PT Anugrah Duta Mandiri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Berbeda dengan perusahaan pada umumnya, perusahaan yang terafiliasi dengan Laurence Martiady Takke tidak dapat ditelusuri status badan hukumnya.
Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat karena munculnya nama-nama tokoh publik yang disebut pernah memiliki hubungan atau keterkaitan dengan lingkungan bisnis Laurence Martiady Takke. Di antaranya adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mantan Kepala Staf Kepresidenan era Presiden Joko Widodo, serta Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 RI yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara. Keduanya disebut pernah memiliki saham di perusahaan yang terkait Laurence.
“Beberapa pihak menduga lambatnya penanganan di Kortastipidkor Bareskrim akibat kedekatan Laurence dengan Jenderal Moeldoko dan Bobby Nasution,” ucap Hardius.
Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp629 miliar ini hampir luput dari perhatian pemerintah, DPR, maupun pemberitaan media massa.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Konfirmasi dan hak jawab akan dimuat sesuai perkembangan. (Nando)






