Pemerhati Kebijakan Publik: Supremasi Hukum di Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Ramai Saat Ada Kasus Viral

4

dutapublik.com, BEKASI – Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, mengingatkan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk membangun budaya kontrol sosial yang sehat dalam mengawal proses penegakan hukum. Menurutnya, perhatian publik terhadap persoalan hukum tidak seharusnya hanya muncul ketika terdapat kasus baru yang menjadi sorotan.

Gunawan menilai, setiap perkara yang masih berada pada tahap penyidikan harus dihormati proses hukumnya. Masyarakat, kata dia, tidak boleh terburu-buru memberikan vonis sosial kepada seseorang hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara atau karena kasus tersebut tengah menjadi perbincangan publik.

“Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah harus tetap kita junjung,” ujar Gunawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti masyarakat berhenti melakukan pengawasan. Terlebih terhadap perkara yang telah memasuki tahapan hukum yang lebih jelas, termasuk kasus yang telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

Gunawan menyoroti pentingnya publik Kabupaten Bekasi untuk tetap mempertanyakan perkembangan perkara-perkara lama yang telah berstatus tersangka, termasuk perkara yang melibatkan dua oknum anggota DPRD dan satu oknum pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pengawasan tersebut harus tetap berpegang pada informasi dan status hukum yang diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polsek Cikarang Timur Gelar Apel Pengamanan Konsolidasi Buruh Michelin Terkait Penolakan PHK

“Publik berhak mengetahui secara proporsional, perkara tersebut sudah sampai pada tahap mana, bagaimana proses penanganannya, dan bagaimana kepastian penyelesaiannya. Pengawasan publik bukan berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Gunawan, kontrol sosial yang sehat harus mampu membedakan antara mengawasi proses hukum dan menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

“Jangan sampai supremasi hukum berubah menjadi supremasi isu. Ketika kasus baru muncul, semua orang ramai. Tetapi ketika kasus lama mulai sepi dari pemberitaan, seolah-olah ikut dilupakan. Pola seperti ini tidak sehat bagi demokrasi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terjebak pada fenomena kasus hukum yang hanya mendapatkan perhatian karena sedang viral. Setiap perkara, kata dia, harus ditempatkan berdasarkan fakta, status hukum, serta kewenangan lembaga penegak hukum yang menanganinya.

Baca Juga:  Polsek Cikarang Timur Gelar Jaga Bekasi On The Spot di Sertajaya, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

“Kasus baru jangan dihakimi sebelum waktunya, tetapi kasus lama juga jangan dilupakan sebelum selesai,” tegasnya.

Gunawan menambahkan, masyarakat tidak perlu mengambil alih tugas aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan hukum, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawal dan meminta informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang sah.

“Kontrol sosial yang dewasa bukan berarti setiap persoalan hukum harus divonis oleh publik. Kontrol sosial adalah memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Menurut Gunawan, konsistensi masyarakat dalam mengawal setiap perkara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.

“Supremasi hukum bukan tentang siapa yang paling ramai dibicarakan, tetapi tentang bagaimana setiap perkara diproses secara adil berdasarkan hukum,” tutupnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *