dutapublik.com, BEKASI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan terkait akurasi data pemilih. Calon Kepala Desa Cipayung, Adi Sukriadi, S.E., mempertanyakan adanya warga yang sebelumnya tercatat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit), tetapi disebut tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih (DPT) pada tahapan berikutnya.
Pilkades Cipayung merupakan bagian dari Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan Pilkades serentak tahun ini dilaksanakan di 154 desa, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026.
Adi Sukriadi menilai persoalan pencatatan data pemilih perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, apabila terdapat warga yang sudah didata saat Coklit tetapi kemudian tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, panitia perlu melakukan pencermatan dan memberikan penjelasan kepada warga yang bersangkutan.
Sorotan tersebut diperkuat dengan adanya stiker Coklit yang dipasang pada rumah warga. Dalam foto yang diterima, terlihat stiker bertuliskan “Tanda Bukti Pencocokan & Penelitian Data Pemilih Pemilihan Kepala Desa Cipayung Tahun 2026”. Stiker tersebut mencatat sejumlah nama anggota keluarga dan jumlah pemilih dalam satu kepala keluarga.
Ia meminta panitia melakukan kroscek antara data Coklit, DPS/DPSHP hingga DPT, sehingga tidak ada warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih justru kehilangan hak pilih akibat persoalan administrasi.
Sebelumnya, Panitia Pilkades Cipayung telah menggelar rapat pleno penetapan DPS pada 24 Agustus 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya, hasil rekapitulasi DPS Cipayung disebut mencapai 10.986 pemilih.
Upaya konfirmasi kepada Jamaludin, Ketua Panitia Pilkades Cipayung, terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data pemilih tersebut belum mendapatkan jawaban.
Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah nama-nama yang disebut sebelumnya tercatat dalam Coklit memang mengalami perubahan pada tahapan pemutakhiran data, serta apa langkah panitia terhadap warga yang merasa namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari Jamaludin mengenai persoalan tersebut.
Adi Sukriadi meminta persoalan data pemilih tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap temuan terkait daftar pemilih sebaiknya diverifikasi melalui mekanisme resmi yang disediakan panitia.
Ia juga mengimbau masyarakat Desa Cipayung tetap menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkades 2026 yang aman, tertib, transparan, dan demokratis.
Dengan waktu pemungutan suara yang semakin dekat, pencermatan data pemilih menjadi salah satu hal penting agar warga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Uya)






