dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH — Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah memproses laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Pidsus Kejari Lampung Tengah telah meminta keterangan mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Lampung Tengah berinisial DA terkait laporan tersebut.
DA disebut telah hadir di Kantor Kejari Lampung Tengah untuk memberikan keterangan sejak Jumat (18/9/2026). Pemeriksaan rencananya dilanjutkan pada Senin (21/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan DA.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut melalui keterangan pers pada Selasa (18/8/2026). Ia mengatakan, laporan dugaan penyimpangan tersebut telah didaftarkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung pada 24 November 2025.
Menurut Seno Aji, laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejari Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas, salah satunya pengusutan dugaan tipikor yang pernah dilaporkan oleh DPP KAMPUD,” ujar Seno Aji.
Ia juga meminta Kejari Lampung Tengah serius menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah,” katanya.
Seno Aji menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor. Dalam kesempatan tersebut, DPP KAMPUD menyerahkan sejumlah data yang diklaim sebagai bahan pendukung laporan.
Menurut Seno Aji, dugaan penyimpangan yang dilaporkan berkaitan dengan penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan proposal kegiatan dan adanya dugaan kegiatan fiktif. Ia juga menyebut adanya persoalan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan laporan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H., menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih diproses oleh bidang Pidsus sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky pada Selasa (18/8/2026).
(Seno Aji)






