dutapublik.com, PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan motor yang mengakibatkan salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus satu tersangka yang berinisial NS, warga Purworejo,Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Purworejo Senin (13/6) mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini setelah salah satu korban Supradi melaporkan dugaan penipuan dimaksud ke pihak Polisi.
Modus operandi pelaku, kata Kasatreskrim, awalnya tersangka membagi-bagikan selebaran aturan arisan dan menerima pendaftaran peserta arisan motor dan bagi orang yang mau ikut agar mendaftar serta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh NS atau Pengurus lainya dan itu berlangsung sampai tahun 2017. Akibat perbuatanya tersebut, lanjut Kapolres, korban rata-rata mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 7 juta dengan total kerugian para korban mencapai puluhan juta.
Polres Purworejo akan terus membuka layanan aduan terkait kasus arisan bodong atau arisan abal abal tambah Agus Budi Yowono
Sementara NS mengaku akan bertanggung jawab dan mencukupi semua tanggungan para peserta arisan. Saat ini tunggakan tagihan dar para peserta arisan mencapai 2,3 M dan saat ini lagi di upayakan penarikanya.
Tersangka NS kini mendekam di tahanan Polres Purworejo dan akan dikenakan pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joko)





