DPP KAMPUD Desak KPK Usut Dugaan Suap di ATR/BPN hingga Tuntas, Minta Nusron Wahid Diperiksa

7

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers pada Kamis (17/9/2026), meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kita mendukung langkah dan upaya KPK dalam mengungkap kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI. Tentunya KPK harus mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, sekalipun itu Menteri ATR/BPN,” kata Seno Aji.

Menurut Seno, dugaan suap tersebut berkaitan dengan pelayanan birokrasi pertanahan. Karena itu, ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai struktur organisasi dan tugas di Kementerian ATR/BPN.

Seno juga meminta penyidik KPK bekerja secara transparan, profesional, akuntabel, dan komprehensif agar perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas.

“Kita yakin dengan kompetensi dan integritas tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus suap ini sampai ke akar-akarnya. Penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pengelolaan barang sitaan, harus dilakukan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengusutan perkara tersebut penting mengingat tugas dan kewenangan Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Mandailing Natal Sambut AKBP Bagus Priandy Sebagai Kapolres Baru

Seno juga menyoroti jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurutnya, dari 17 orang yang disebut terjaring OTT, baru delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia berharap KPK tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam menentukan status hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Kita berharap kepada KPK agar secara obyektif dan profesional dalam penegakan hukum terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN, tidak ada tebang pilih, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Seno.

Seno menegaskan KAMPUD akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga meminta Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/BPN.

“Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil. Semua pihak yang terkait dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Dengan adanya kasus suap dan gratifikasi yang perlu diusut secara menyeluruh, maka kami menilai Menteri Nusron Wahid seharusnya mundur dari jabatannya,” pungkas Seno.

KPK Sita Uang dan Barang Bukti

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Taufik menyebut nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:  Diteriaki Warga, Dua Pelaku Curanmor di Deli Serdang Ditangkap Babinsa dan Perangkat Desa

Menurut Taufik, sebagian barang bukti ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga menemukan sejumlah koper berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK menyita uang Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga menyita Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Bogor I serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Andrianto Pitojo Adi.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, yang turut diamankan dalam OTT KPK pada Senin (14/9/2026), belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan bahwa dugaan perbuatan Tardi masih berstatus indikasi gratifikasi dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. Status hukumnya dapat berubah sesuai dengan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. (Seno Aji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *