dutapublik.com, SULTENG – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau back up terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Agus meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak aktivitas pertambangan ilegal di lapangan, tetapi juga menyelidiki dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut apabila ditemukan indikasi dan alat bukti yang cukup.
“Saya sudah lapor kembali ke Kapolri. Kalau nanti terbukti ada anggota yang terlibat atau memberikan back up terhadap tambang ilegal, tentu ada konsekuensi. Kalau pelanggarannya terbukti, jangan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Agus.
Menurut Agus, informasi mengenai dugaan back up tersebut telah disampaikan kepada pimpinan Polri untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
“Informasi yang saya dapat A1. Tidak ada A2, apalagi A plus. Karena itu saya sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi,” tegasnya.
Agus menilai pemberantasan pertambangan tanpa izin tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku yang berada di lokasi. Apabila ditemukan adanya jaringan yang memberikan perlindungan, pihak-pihak yang diduga terlibat juga perlu ditelusuri.
“Kalau ada tambang ilegal, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bekerja di sana. Harus dilihat juga siapa yang memberikan perlindungan, siapa yang bermain di belakangnya, dan apakah ada oknum yang terlibat,” katanya.
Namun, Agus menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau benar, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, juga harus dibuktikan bahwa informasi itu tidak benar. Jangan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni terkait persoalan pertambangan ilegal.
Agus berharap penanganan dugaan tambang emas ilegal di Sulteng dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan apabila indikasinya ditemukan.
“Jangan ada yang merasa kebal. Kalau ilegal, proses. Kalau ada yang membekingi, telusuri. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Semua harus terang,” tegasnya.
Menurut Agus, penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum bukan merupakan upaya menyerang institusi Polri. Sebaliknya, proses hukum terhadap pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Polisi yang bekerja benar harus kita hormati dan kita dukung. Tetapi kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, jangan sampai perilakunya merusak nama baik institusi,” pungkasnya.
Kini, dugaan adanya back up terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pembuktian. Siapa pihak yang terlibat serta ada atau tidaknya pelanggaran oleh oknum aparat harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (Uya)






