Uang Titipan Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Pertimbangkan Buat Laporan Polisi

2

dutapublik.com, MAJALENGKA – Berawal dari kepercayaan kepada seorang teman, seorang warga berinisial AS mengaku mengalami persoalan terkait kesepakatan yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak yang disebut sebagai pelaku berinisial RI.

Dalam persoalan tersebut, seorang perantara berinisial AD turut terlibat dan bahkan menjadi saksi dalam kesepakatan yang dibuat antara AS dan RI. Kesepakatan tersebut disebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di atas materai.

Namun, seiring berjalannya waktu hingga saat ini, pihak RI disebut belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari RI. Tim mencoba menemui yang bersangkutan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, tempat RI disebut bekerja. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Diduga Dibekingi Aparat, Penegakan UU Minerba Dipertanyakan

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon juga disebut belum mendapatkan tanggapan dari RI.

Dari sisi hukum, persoalan mengenai penggunaan uang harus dilihat berdasarkan hubungan hukum dan fakta transaksi yang sebenarnya. Jika uang memang diberikan sebagai titipan, kemudian penerima menggunakan atau menguasainya secara melawan hukum tanpa izin pemilik, perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana penggelapan. Sementara apabila hubungan hukumnya merupakan pinjam-meminjam, persoalan tidak dikembalikannya uang pada prinsipnya dapat berkaitan dengan wanprestasi dalam ranah perdata, bergantung pada fakta dan isi perjanjiannya.

Baca Juga:  5 Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Jepara, 3 Pelaku Buron

Karena itu, status hukum perkara tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan bukti, isi kesepakatan, tujuan penyerahan uang, serta keterangan dari para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari RI mengenai persoalan tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi RI maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Korban berharap pihak RI memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Apabila tidak ditemukan titik temu, AS menyatakan akan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *