dutapublik.com – KARAWANG Perkembangan kasus pungli di SMPN 2 Tempuran Kabupaten Karawang hingga kini kasusnya tidak ada kejelasan walaupun informasinya sudah dilimpahkan ke Inspektorat Karawang oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar. Pasalnya tidak ada keterbukaan informasi baik dari Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar dan Inspektorat Karawang terkait perkembangan kasus kepada para pelapor.
Tokoh masyarakat di Kecamatan Tempuran, A. Tatang Suryadi mengibaratkan dua institusi negara tersebut dengan istilah “Hitut Jeung Pedut” (Kentut dengan Kotoran) dalam menggambarkan kinerja mereka selama ini.
“Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar dan Inspektorat Karawang itu kalau mau disitilahkan seperti Hitut jeung pedut artinya 11, 12 (sama saja) dalam masalah kinerja mereka memproses kasus pungli di SMPN 2 Tempuran,” ujar Tatang kepada dutapublik.com, Senin (12/7).
Kata Tatang buruknya kinerja Satgas Saber Pungli Jabar yaitu tidak terbukanya mereka dalam menginformasikan perkembangan kasus kepada para pelapor sehingga membuat para pelapor menuding sudah ada 86 kasus untuk menutup masalah dengan pihak tertentu.
“Ini kan ga bener, kinerjanya mereka (Satgas Saber Pungli) memproses kasus pungli di SMPN 2 Tempuran dibuat gelap. Pelapor tidak pernah diberitahu perkembangan kasus. Ujung-ujungnya pelapor menyangka Satgas sudah 86 dengan pihak berperkara,” ujarnya.
Lalu kata Tatang, setelah diberitakan bahwa Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar tidak transparan baru muncul keterangan bahwa kasus dilimpahkan ke Inspektorat. “Jadi harus diberitakan dulu baru mau ngasih informasi. Ini kan ngaco kalau gini terus cara kerja mereka,” ungkapnya.
Lalu kata Tatang, ketika kasus ini dilimpahkan ke Inspektorat Karawang dengan alasan diminta oleh Bupati Karawang ini tambah ngaco lagi. Menurut Tatang apakah yang punya hukum itu Satgas atau Bupati, sehingga ketika Bupati minta kasus dilimpahkan langsung nurut begitu saja.
“Jadi kalau sistemnya begini terus, Kepala Sekolah sudah saja pungli siswa sebesar-besarnya kalau ada yang mengkasuskan nanti di back up Bupati dan diperiksanya di Inspektorat,” ujarnya.
Selama ini kata Tatang, Inspektorat Karawang tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya. Dimana ujung-ujungnya kasus yang masuk delik pidana korupsi menjadi pembinaan dalam laporan hasil pemeriksaannya.
“Kasus SMPN 2 Tempuran nih saya prediksi 99 persen ujung-ujungnya pembinaan doang oleh Inspektorat. Tidak akan diteruskan unsur pidananya. Kapan mau kapok para bandit-bandit yang suka duit haram di sekolah, yang doyan meras ortu siswa jangan harap mereka kapok,” ungkapnya.
Tatang mempersilahkan awak media membuktikan ucapannya beberapa waktu kemudian, bilamana Inspektorat Karawang berani melimpahkan kasus pungli SMPN 2 Tempuran ke Kejaksaan, ia bakal mengaku kaget karena hidayah sudah hadir di Inspektorat Karawang.
Tatang berharap hidayah muncul di Inspektorat Karawang namun sangat tipis kemungkinannya. “Tidak ada yang tidak mungkin, ya tapi tipis sih kemungkinannya,” terangnya.
Terkahir Tatang menegaskan tidak akan sungkan melaporkan kasus SMPN 2 Tempuran ke Bareskrim Mabes Polri karena patut diduga adanya permainan di antara institusi negara sehingga hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus. “Saya tunggu paling lama seminggu kalau tidak kunjung ada kejelasan saya tidak segan melaporkan kasus SMPN 2 Tempuran dan yang pernah memprosesnya ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (uya)





