dutapublik.com – BEKASI Kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh 3 jongos (Lurah Atif, H. Hisyam dan H. Sholeh) 5 Perusahaan Modal Asing (PMA) dalam membebaskan lahan sawah untuk kepentingan bisnis properti terus berpolemik di level bawah.
Pasalnya setelah dilaporkan secara pidana dalam kasus penggelapan pajak dan pencucian uang di Polda Metro Jaya, 3 jongos dan 5 PMA yang membebaskan sekitar 30 hektar sawah di Kecamatan Pebayuran terus digoyang oleh Gabungan LSM di Pebayuran.
Gabungan LSM yang terdiri dari LSM Ikapud Nusantara, LSM Laskar NKRI, Ormas Gibas, Ormas Garda Pasundan dan Ormas BPPKB Banten mulai bulan lalu hingga kini terus melakukan pengawasan dan perawatan tanah sawah bermasalah yang merupakan objek pelaporan LSM Ikapud Nusantara.
“Kami dari Gabungan LSM terus mendata 30 hektar tanah sawah bermasalah yang diklaim milik 5 PMA. Selama belum ada kepastian hukum kami tegaskan pengawasan dan perawatan sekitar 30 hektar sawah untuk kesejahteraan putra daerah terus berjalan hingga saat ini,” ungkap Sekjen LSM Ikapud Nusantara DPC Pebayuran, Iman kepada dutapublik, Selasa (13/7).
Hingga saat ini kata Iman, Gabungan LSM telah mengawasi dan merawat 7 hektar sawah yang diduga merupakan objek praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh 3 jongos dan 5 PMA beberapa tahun yang lalu.
“Hingga saat ini sudah 7 hektar dari sekitar 30 hektar tanah sawah bermasalah yang diawasi dan dirawat untuk kesejahteraan putra daerah. Untuk selanjutnya kami pastikan sisanya dari 30 hektaran sawah dirawat semua,” tegasnya. (uya)





