ART Asal Karawang Tidak Diizinkan Pulang Meski Orang Tua Sakit Kritis, Petugas Yayasan: Kami Yayasan Berbadan Hukum, Jangan Asal Tuduh

0

dutapublik.com, KARAWANG – Redaksi Dutapublik menerima pengaduan dari Sutisna seorang suami dari Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Tarsinah. Dalam pengaduannya, ia menyampaikan bahwa istrinya hingga kini belum dapat pulang ke kampung halaman, padahal menurut keterangan keluarga, salah satu orang tuanya sedang dalam kondisi sakit kritis.

Menurut pengadu, pihak keluarga telah beberapa kali mengajukan permohonan agar Tarsinah diberikan izin pulang untuk menjenguk orang tuanya. Namun, hingga saat ini, kata pengadu, permohonan tersebut belum juga terealisasi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Dutapublik kemudian menghubungi pihak yayasan melalui petugas bernama Diah Saputra untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas pengaduan tersebut.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Diah Saputra meminta agar media menunjukkan bukti atas dugaan yang disampaikan pengadu. Ia juga menyampaikan bahwa yayasan telah berbadan hukum dan mengingatkan agar media tidak menyebarkan informasi yang tidak didukung fakta.

Menanggapi hal tersebut, redaksi menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan justru untuk memperoleh penjelasan dari pihak yayasan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pemberitaan yang berimbang.

“Kami meminta tanggapan Ibu, apakah benar atau tidak apa yang disampaikan oleh pengadu. Konfirmasi ini dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” demikian penjelasan redaksi kepada Diah Saputra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Tarsinah telah mengajukan izin pulang, alasan belum diberikannya izin, maupun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Secara hukum, pekerja rumah tangga maupun pekerja pada umumnya memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi serta perlindungan terhadap hak-hak dasar sebagai pekerja.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada prinsipnya mengatur bahwa pekerja berhak memperoleh perlakuan tanpa diskriminasi, perlindungan hak-hak normatif, serta hubungan kerja yang dilandasi itikad baik antara pekerja dan pemberi kerja.

Khusus mengenai pekerja rumah tangga, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlakuan yang baik dari pemberi kerja, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, memperoleh upah sesuai kesepakatan, serta menjalankan ibadah dan berkomunikasi dengan keluarga.

Apabila benar terdapat pembatasan kebebasan seseorang untuk meninggalkan tempat kerja tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang harus dinilai berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara yang diadukan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan bentuk pengaduan dari salah satu pihak yang telah dikonfirmasi kepada pihak yayasan untuk memperoleh klarifikasi.

Redaksi Dutapublik tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yayasan, termasuk petugas yayasan Diah Saputra, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan tambahan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rahmat)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *