dutapublik.com, JAKARTA – Praktisi Hukum, Steven Simanjuntak, S.H., M.H., menilai perusahaan Marketplace Aset Digital & Cryptocurrency, TRIV diduga memenuhi unsur penggelapan karena membekukan dana milik user-nya.
Steven menjelaskan, pemblokiran akun yang menyebabkan pembekuan dana milik user-nya tidak dapat dilakukan sepihak. Menurutnya tuduhan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna layanan harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Pemblokiran harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan harus transparan guna melindungi hak-hak dari para penggunanya. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh user-nya, maka harus dibuktikan pelanggaran yang dituduhkan. Agar tidak merugikan salahsatu pihak,” ungkap Steven saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/72026).
Menurutnya, jika pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa dilakukan verifikasi terhadap pengguna, makan lanjutnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ia menilai, penyelenggara layanan tetap berkewajiban memberikan kesempatan kepada pengguna untuk memberikan klarifikasi sebelum mengambil tindakan yang berakibat pada pembekuan dana atau penutupan akses terhadap akun.
“Harus ada verifikasi agar hak-hak pengguna tetap terlindungi,” ungkapnya.
Praktisi Hukum di kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu menilai, jika proses verifikasi tidak pernah dilakukan dan dana tetap dikuasai oleh perusahaan, maka hal-hal tersebut berpotensi dipidana dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Jika tidak pernah dilakukan verifikasi dan dana nasabah masih dikuasai oleh penyelenggara layanan, tentu hal itu dapat menimbulkan pelanggaran hukum atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP,” pungkas Steven.
Sebelumnya, Perusahaan Marketplace Aset Digital & Crytopcurrency, TRIV diduga melakukan pemblokiran terhadap akun milik usernya secara sepihak tanpa adanya klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik akun.
Kuasa hukum Korban dari Kantor Hukum David Marbun, S.H. & Partners telah mengirimkan somasi kepada perusahaan fintech tersebut yang meminta TRIV membuka seluruh bukti yang menjadi dasar pemblokiran akun dan meminta tuduhan terhadap kliennya dibuktikan.
“Klien kami belum pernah menerima alat bukti yang dapat diverifikasi maupun diuji secara objektif sebagai dasar perusahaan melakukan pemblokiran akun, pembatasan akses terhadap dana, maupun dasar narasi yang disampaikan di media sosial,” Kata David di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
David mengaku, kliennya dituduh melakukan dugaan pemanfaatan exploit maupun bug harga pada dua hingga tiga aset kripto serta dugaan transaksi anomali yang sebelumnya disampaikan TRIV melalui media sosial.
Menurutnya, kliennya sudah berulang kali meminta kepada TRIV untuk membuktikan tuduhannya. Namun hingga saat ini, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan oleh perusahaan fintech itu.
“Di negara hukum, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pelanggaran hanya berdasarkan klaim internal perusahaan. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dapat diuji secara objektif, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sampai hari ini klien kami telah berulang kali meminta bukti kepada TRIV untuk dibuka,” ujar kuasa hukum. (Nando)





