Pelapor : Bu Kajari Segera Awasi Kastel Kejari Karawang, Diduga Ia Merangkap Jadi Hakim, Khawatir Ujung-ujungnya “Masuk Angin”

727

dutapublik.com – KARAWANG, A. Tatang Suryadi pelapor kasus korupsi PTSL Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran, mengaku kesal dengan cara kerja Kasie Intelijen (Kastel) Kejari Karawang. Tatang mengaku tidak habis pikir dengan Tohom Hasiholan selaku Kastel Kejari Karawang.

Pasalnya menurut pengakuan Tatang, dalam proses pelaporannya ada beberapa hal yang janggal yang dilakukan oleh Tohom. Salah satunya adalah peran ganda Tohom sebagai Jaksa sekaligus hakim karena dalam penyelidikan ia sudah berani memvonis bahwa kasus tidak terbukti.

“Masa masih penyelidikan Kastel Tohom sudah berani memvonis kasus yang saya laporkan tidak terbukti. Sama saja Tohom berperan jadi hakim kalau begitu,” ujar Tatang kepada dutapublik.com, Rabu (14/7).

Seharusnya kata Tatang, kasus ini terbukti atau tidaknya biar nanti hakim di pengadilan yang bisa membuktikannya. Bukan malah Kejaksaan berperan juga dalam memvonis perkara.

Baca Juga:  Kecewa Tersangka Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Kepada LPSK 

Lebih anehnya lagi kata Tatang, setelah memvonis kasus tersebut tidak terbukti, Tohom mengatakan kepadanya bahwa kasus Kepala Desa Dayeuhluhur masih harus menunggu arahan dari Tim dan Pimpinan sehingga hal ini semakin membuat kasus dibawa tidak jelas arahnya.

“Katanya tidak terbukti, tapi Tohom malah nunggu Tim dan Pimpinan dalam menentukan kasus dilanjut atau tidak. Ini yang benar yang mana, kok ucapan Tohom ga ada yang bisa dipegang. Padahal udah kalau tidak terbukti buat saja SP3 dan saya harus menerima SP3 nya untuk saya pelajari lebih jauh,” tegasnya.

Bahkan Tatang juga menduga adanya iming-iming dari pihak terlapor (Kades Dayeuhluhur) kepada Tohom sehingga muncul kejanggalan-kejanggalan dalam perkara yang ia laporkan.

Karena itu Tatang mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Hj. Rohayatie untuk melakukan pengawasan terhadap Tohom dalam mencegah “masuk angin” terhadap perkara ini.

Baca Juga:  Polres Kuningan Tegaskan Toko Tembakau di Kramatmulya Tidak Jual Obat Terlarang, Isu Viral Dipastikan Hoaks

“Bu Kajari saya meminta anak buah Ibu atas nama Tohom untuk diawasi gerak-geriknya, jangan sampai terjadi kasus harus masuk angin ditukar dengan sejumlah uang. Jaga marwah Kejari Karawang Bu dari perilaku anak buah yang diduga kurang terpuji,” tegasnya.

Selain itu Tatang juga memastikan akan mengirim surat ke Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen untuk pendampingan perkara yang ia laporkan di Kejari Karawang agar proses pengungkapan kasus tetap on the track sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Kastel Kejari Karawang, Tohom Hasiholan belum bisa memberikan pernyataan terkait lanjut atau berhentinya perkara yang dilaporkan oleh Tatang.

Namun kata Tohom berdasarkan SOP penanganan kasus di Seksi Intelejen  progres dan hasil penanganan perkara sudah disampaikan secara lisan kepada pelapor. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *