Polres Kuningan Tegaskan Toko Tembakau di Kramatmulya Tidak Jual Obat Terlarang, Isu Viral Dipastikan Hoaks

3

dutapublik.com, KUNINGAN – Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba membantah tegas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang di sebuah toko tembakau di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Video yang sempat viral tersebut dinarasikan mengandung praktik ilegal penjualan obat keras terbatas. Namun, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan oleh petugas kepolisian, informasi tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta.

Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya aktivitas pelanggaran hukum di lokasi yang dimaksud.

“Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya penjualan obat keras terbatas maupun aktivitas ilegal lainnya,” ujar AKP Jojo Sutarjo kepada awak media, Senin (28/4/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Namun, dalam kasus ini, informasi yang beredar dinilai tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merugikan pihak lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap sumber awal penyebaran video dan narasi yang beredar di media sosial tersebut guna memastikan kejelasan informasi serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.(Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *