Selain Lakukan Dugaan Kejahatan TPPO, Sponsor Novi Juga Tahan Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah


dutapublik.com,  KARAWANG – Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, telah mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Sangat disayangkan, bahwa Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tersebut, hanya dianggap tulisan di atas kertas saja. Bagaimana tidak? Jaringan mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan terang-terangan menabrak aturan tersebut demi meraup pundi rupiah.

Adalah, Novi, warga Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga merupakan sponsor dari jaringan mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kawasan negara-negara Timur Tengah. Pada Juli 2026, Novi, telah memberangkatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial, Ay Binti MA(48), warga Desa Karyamukti  Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga kuat diproses secara nonprosedural ke negara tempatan Timur Tengah yaitu negara Qatar.

Hal itu terungkap, ketika suami dari Ay Binti MA, bernama Abdul Karim (63), mengadukan nasib yang dialami istri tercintanya kepada Lembayung Senja Indonesia (LSI) DPD Kabupaten Karawang, pada Rabu (14/10/2026).

“Sponsor istri saya yaitu Ibu Novi. Istri saya diberangakatkan ke negara Qatar, pada bulan Juli 2026. Saya tidak mengerti kalau istri saya dipekerjakan di Qatar, sebagai asisten rumah tangga itu adalah ilegal. Karena, Ibu Novi, tidak memberikan penjelasan ke saya sebelum istri saya diproses dan diberangakatkan ke Qatar,” ujarnya.

Abdul Karim, menjelaskan bahwa istri tercintanya di negara Qatar, divonis mengidap penyakit TBC.

“Istri saya saat dapat Majikan di negara Qatar, bekerja hanya tiga hari. Karena, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ternyata istri saya divonis mengidap penyakit TBC. Saya mohon agar istri saya dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Akhirnya, pada Minggu (18/10/2026), Ay Binti MA, berhasil pulang ke negara Indonesia. Namun, Paspor miliknya diambil dan ditahan oleh Sponsor Novi.

“Iya, Paspor saya diminta dan diambil oleh Ibu Novi, dengan alasan katanya Paspor saya itu akan  disimpan di PT (pihak Pemroses atau P3MI_red). Saya bilang, kok kenapa Paspor saya diambil? Kata Ibu Novi, oleh orang PT suruh dibawa,” terangnya, bertempat di kantor LSI DPD Karawang.

Dengan kepulangan dirinya, Ay Binti MA, mengucapkan terima kasih kepada pihak LSI DPD Kabupaten Karawang, yang telah membantu kepulangannya ke negara Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada tim LSI DPD Kabupaten Karawang, saya sudah pulang ke Indonesia dengan selamat. Kalau dari awal bekerja menjadi asisten rumah tangga di Timur Tengah itu ilegal, gak mungkin saya mau berangkat, Pak,” ucapnya.

Novi, saat konfirmasi secara langsung oleh LSI DPD Kabupaten Karawang, pada Minggu (18/10/2026), malam, Novi, mengakui bahwa dirinya menahan Paspor milik, Ay Binti MA, dengan alasan disuruh oleh seseorang.

Hal itu jelas, bahwa Sponsor Novi, diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 130, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Nendi Wirasasmita)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *