Edward Lumbangaol Hardik Dan Hina Wartawan Dengan Kata-Kata Kotor

709

dutapublik.com, SIBOLGA – Keributan terjadi di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli, Humas pengelola pembangunan sebut wartawan tidak ada hak masuk ke dalam, pada Rabu (21/7).

Sejumlah wartawan yang ingin melakukan liputan ke lokasi pasar tersebut justru dilarang masuk oleh beberapa pria berseragam Petugas Penjagaan, pada Senin  (19/7) kemarin.

Pria bernama Eneck menyarankan agar wartawan yang hendak meliput bersabar dan menunggu kedatangan Humas mereka bernama Edward Lumbangaol untuk mendapatkan izin masuk ke lokasi.

Menurut dia, setiap orang yang ingin masuk ke lokasi pasar harus ada izin dari Edward.

Tak berselang lama, orang bernama Edward Lumbangaol pun datang dan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar.

Dia pun menunjuk tulisan yang ditempelkan dengan pasal 551 KUHP di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli tersebut.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” katanya dengan nada tinggi.

Adu mulut pun terjadi, saat ditanya apa alasannya, Edward malah balik bertanya kepada wartawan dengan nada tinggi.

“apa urusan kalian datang ke sini ?,” tanyanya.

Edward bahkan menghardik dan menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya gak peduli kau dari mana. No comment, titik. Jadi kalau wartawan bisa semaumu ? Gak boleh, titik,” ucapnya.

Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh wartawan yang sedang melakukan konfirmasi tersebut.

“Wartawan TAIK kau. Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau ! Kandang Kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk,” hardiknya.

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duit kau ! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan. Ujung-ujungnya duit kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” bentaknya pada wartawan.

Thomson Pasaribu selaku wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut mengaku sangat menyesalkan perilaku dan pernyataan Edward Lumbangaol, yaitu Oknum yang mengaku sebagai Humas Proyek Pembangunan Pasar tersebut.

Sebagai Humas, seharusnya Edward terbuka saja memberikan informasi, tak perlu bertindak emosional. Apalagi sampai melecehkan Profesi Wartawan.

“Waktu saya pertanyakan apakah kami pernah menerima uang dari dia. Ternyata dia gak bisa jawab. Anehnya, ketika saya mencoba meredam emosinya, Edward malah menampar tangan saya, sehingga rekan saya hampir saja terpancing emosinya,” ungkap Thomson.

Beruntung, mereka bisa mengontrol emosi saat itu. Seharusnya sebagai Humas, bisa memberikan jawaban konfirmasi dengan tutur kata yang baik.

“Kalau pun ada Oknum kawan-kawan, ya itu urusan dia. Jangan disamaratakan. Apalagi menghina Profesi Wartawan yang dilindungi Undang-Undang,” tukasnya.

Thomson menyebut, ada tiga hal yang dilanggar, yakni UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kita berharap, pembangunan pasar ini berjalan baik dan lancar tanpa mengabaikan pengawasan dari masyarakat. Diminta kepada Pihak rekanan terbuka dalam memberikan informasi. Tak perlu takut sama wartawan. Dan kalau ada yang minta-minta ngaku memberikan pengamanan mengatasnamakan wartawan, tak perlu direspon,” harapnya.

Asrul Sikumbang sebagai Kabiro media Warta Poldasu yang ikut terlibat dalam insiden tersebut juga mengaku sangat menyesalkan insiden tersebut.

“Wartawan adalah pilar keempat Negara. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan punya hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh Program Pembangunan Pemerintah di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (AVID)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *