Tohom Diminta Serius Bekerja Tangani Kasus Korupsi Kades Dayeuhluhur, Pelapor : Ingat ! Saya Punya Bukti Otentik Pemerasan Oleh Sapin Hidayat

1544

dutapublik.com – KARAWANG A. Tatang Suryadi selaku pelapor kasus pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kades Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran, H. Sapin Hidayat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), meminta kepada Kasie Intel Kejari Karawang, Tohom Hasiholan agar serius bekerja dalam menangani kasus yang ia laporkan. Pasalnya kata Tatang, dorongan agar Tohom serius bekerja karena belum lama ini Tohom sudah memvonis laporannya layaknya hakim bahwa kasus yang ia laporkan tidak terbukti.

“Saya minta Tohom bekerja dengan serius. Masa kasus pemerasan dalam jabatan yang saya laporkan dianggap tidak terbukti. Memangnya Tohom ini jabatannya hakim, kalau terbukti tidak terbuktinya biar nanti palu hakim yang menentukan, bukannya Tohom,” ujar Tatang kepada dutapublik.com, Rabu (21/7).

Menurut Tatang, saat ini ia harus membuka terang benderang kasus pemerasan dalam jabatan ini karena ia menilai Kejari Karawang tidak serius dan menganggap laporannya angin lalu sehingga dengan enaknya divonis tidak terbukti.

Bahkan kata Tatang, ia terpaksa akan membuka ke publik bahwa keluarganya juga sudah diperas oleh H. Sapi Hidayat sebesar Rp.5 juta jika Tohom tak kunjung serius menangani pelaporannya. Tadinya ia mengaku tidak akan membuka keluarganya yang jadi korban pemerasan, namun karena Kasie Intel Kejari Karawang dengan enaknya memvonis kasus yang ia laporkan dianggap tidak terbukti, maka keluarganya yang jadi korban harus dibuka ke publik.

“Keluarga saya diperas oleh Sapin Hidayat sebesar Rp.5 juta untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL,” ujarnya.

Dalam membuktikan pemerasan yang diduga dilakukan Sapin, Tatang mengaku sudah memegang barang bukti berupa kwitansi serah terima.

“Dalam kwitansi tertulis biaya Rp.2 juta untuk uang muka biaya PTSL saudara saya. Total biaya 5 juta, sisa 3 juta dibayarkan setelah sertifikat selesai,” ujarnya.

Kata Tatang, di dalam kwitansi tersebut tertera lokasi penerimaan uang yaitu di Dayeuhluhur tanggal 17 April 2019 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Dayeuhluhur H. Sapin Hidayat dan dibubuhi cap kepala desa Dayeuhluhur.

Selain itu Tatang juga mengkritisi Tohom bahwa dalam kasus yang ia laporkan, Kejari tidak menemukan saksi yang memberatkan Sapin Hidayat. Hal ini kata Tatang cuma alibi dan omong kosong, karena dalam kegiatan pemerasan PTSL ini hampir semua aparat desa Dayeuhluhur ikut dilibatkan bahkan berani membubuhkan tanda tangan dalam kwitansi pemerasan.

“Itu aparat desa juga terlibat dan sangat layak menjadi saksi. Jangan pura-pura bego lah, anda Pak Tohom,” pungkasnya. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *