dutapublik.com, BLORA – Danramil 09/Randublatung Kpt Chb Sudiyono bersama Forkopimcam Randublatung menghadiri Sosialisasi Internal mutasi Sekdes tahun 2021 Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (29/7).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Randublatung Bpk. Budiman S.S.T.P., M.M., Danramil Randublatung Kapten Chb Sudiyono, Kapolsek Randublatung AKP Wismo, Kasie pemerintahan Siti Khasanah, Kades ngliron Muntono, Kanit Intel Polsek Randublatung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,Ketua BPD Suwanto, S.Pd, Prangkat Desa Ngliron Toga dan Tomas Desa Ngliron
Kades Ngliron Muntono yangg menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Forkopimcam serta tamu undangan yang telah berkenan hadir dalam acara sosialisasi internal Mutasi Sekdes tahun 2021 Desa Ngliron.
“Untuk pelaksanaan Mutasi Sekdes Desa Ngliron tahun 2021 segala proses dan prosedur pelaksanaan akan dibahas pada hari ini. Diharapkan dalam pelaksanaan Mutasi Sekdes Desa Ngliron tahun 2021 dapat berjalan aman dan kondusif. Tentunya tetap sesuai dengan protokol kesehatan sesuai imbauan Pemerintah,” terangnya.
Di tempat yang sama, Camat Randublatung Budiman, S.S.T.P., M.M. menyampaikan, sampai saat ini Kecamatan Randublatung untuk kasus Covid-19 masih terdapat pasien pantauan Puskesmas Randublatung dan Puskesmas Kutukan.
“Upaya pemerintah dalam menangani penyebaran kasus Covid-19 telah banyak dilakukan, salah satunya yang saat ini sedang dilaksanakan yaitu PPKM Level 3. Meskipun saat ini kebijakan dilonggarkan, kita harus tetap menerapkan pola hidup sehat sesuai Prokes,” urainya.
Sistem pengisian Perangkat Desa, lanjut Budiman, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu Mutasi Internal (antar Perangkat) dan seleksi dari pihak luar. Tentunya untuk pelaksanaan pengisian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Desa masing-masing.

Keterangan Gambar 2 : Acara Sosialisasi Mutasi Internal Sekdes Tahun 2021 Di Desa Ngliron
“Termasuk kegiatan hari ini, yaitu sosialisasi adalah tahapan awal untuk membahas pembentukan panitia seleksi/mutasi sebagai syarat tahapan berikutnya. Untuk Desa Ngliron, ada 2 calon Perangkat yang akan melaksanakan seleksi untuk pengisian Sekdes, yaitu Bapak Dasar selaku Kasi Pemerintahan dan Bapak Jatmiko selaku Kasie Pelayanan” sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Randublatung AKP Wismo menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, akan dibahas proses dan mekanisme pelaksanaan mutasi internal Sekdes.
“Untuk lebih jelasnya, akan disampaikan oleh Kasie Pemerintahan, Ibu Siti Khasanah. Belajar dari Kecamatan lain, diharapkan dalam pelaksanaan untuk wilayah Kecamatan Randublatung berjalan kondusif dan tidak terjadi protes yang dapat mengarah pada tindakan anarkis. Berpesan, untuk selalu mendukung program Pemerintah dalam menangani penyebaran kasus Covid-19,” ujarnya.
Senada, Danramil 09 Randublatung Kapten Chb Sudiyono menyampaikan, saat ini sering terjadi masalah pemulasaran/pemakaman jenazah konfirmasi Covid-19. Bahwa untuk petugas pemakaman sering mengeluh kurangnya dukungan dalam pelaksanaan pemakaman, termasuk proses penggalian hingga penimbunan. TNI – Polri selama ini telah mengerahkan Personelnya melaui Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa untuk membantu dalam segala persoalan di Desa.
“Mohon dukungan kepada pihak Desa dan masyarakat dalam membantu proses pemakaman. Berpesan, dalam pelaksanaan mutasi Sekdes tahun 2021 Desa Ngliron telah dilaksanakan secara jujur, adil dan transparan serta tidak memihak sebelah. Semoga pelaksanaan mutasi Sekdes di wilayah Randublatung berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.
Siti Khasanah selaku Kasi Pemerintahan, menyampaikan mekanisme dan sistem pelaksanaan Mutasi Internal Sekdes.
“Untuk wilayah Randublatung ada 4 Desa yang telah mendapatkan izin Bupati dalam pelaksanaan Mutasi Internal Sekdes, yaitu Desa Sambongwangan, Desa Gembyungan, Desa Kediren, Desa Ngliron.”
“Dalam pembentukan Panitia Seleksi yaitu maksimal 5 orang dan minimal 3 orang. Untuk anggaran pelaksanaan Mutasi Internal diserahkan sepenuhnya kepada pihak masing-masing. Dalam pelaksanaan seleksi meskipun secara internal tetap diwajibkan melalui seleksi dan tahapan tes administrasi sesuai dengan Perbup,” ungkapnya. (ysn)






