dutapublik.com, BEKASI – Tokoh Muda Kabupaten Bekasi H. Abdillah, S.H., angkat bicara terkait anggaran Covid-19 dan Recofusing di Kabupaten Bekasi.
Di sela kesibukannya, Sarjana Hukum Muda berkacamata ini mengungkapkan, adanya kejanggalan terkait pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 dan angaran Recofusing 2020 di Kabupaten Bekasi.
Dikatakannya, bahwa anggaran dalam penanganan di masa pandemi vovid-19 ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggangarkan sekitar Rp. 1.3 trilyun yang bersumber 30 % dari pusat dan 70% dari Pemkab Bekasi dengan pemangkasan anggaran Recofusing dari SKPD SKPD sejumlah 30%.
“Saya sangat bingung dengan Pemkab Bekasi yang tidak bisa meresap anggaran 1.3 triliyun tersebut sehingga ada kejanggalan yang ditemukan. Di mana Pemkab Bekasi yang menurut informasi mengembalikan 500 milyar untuk defisit anggaran tahun 2019.”
“Sisanya yang 150 milyar dikembalikan masing-masing pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidkan sekitar 50 milyar, Lalu, sisanya yang hampir sekitar 600 milyar kurang lebih dikemanakan ? Dari sini lah kecurigaan Kami muncul,” kata Tokoh Muda tersebut, pada Sabtu (31/7).
Menurut keterangan Abdillah, bahwa para Tenaga Kesehatan (Nakes) ternyata tidak menerima Insentif yang seharusnya diterima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
“Kami coba cross check ke lapangan terkait Anggaran Honorarium Nakes di Kabupaten Bekasi dan Kami soroti pada salah yaitu belanja pembayaran Honorarium Nakes. Ternyata para Nakes tidak menerima Insentif mereka sesuai aturan yang sudah ditetapkan lewat Keputusan Bupati Nomor 440/Kep. 338.Dinkes/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.229-Dinkes 2020 Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif, Santunan Kematian Dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan Di Kabupaten Bekasi.

Keterangan Gambar 2 : Tokoh Muda Kabupaten Bekasi H. Abdillah, S.H.
“Besarnya insentif yang harus dibayarkan kepada Nakes, sejak bulan Maret 2020 dan mereka datang kepada kami. Lalu kami lakukan pendampingan pada 100 Nakes, di mana dari 44 Puskesamas dan beberapa klinik swasta, Kami mendapatkan sempel 100 orang Nakes yang membuat peryataan terkait pembayaran insentif mereka yang tidak sesuai instruksi Pemerintah Pusat dan Keputusan Bupati,” ungkapnya.
Diketahui juga, bahwa dalam penerimaan upah, mereka diperlakukan seperti layaknya Karyawan golf yang harus antre dalam pengambilan upahnya dan hal ini juga tidak sesuai dengan Keputusan Bupati.
“Dalam pengakuan mereka (Para Nakes-red), bahwa mereka diberikan Honor bak antre pengambilan upah karyawan golf yang antre satu-satu lalu tanda tangan di dua kertas yang satu kosong yang sedangkan yang satunya sudah bertuliskan nominal, baru menerima Honor sekitar 1.5 juta per 3 bulan dan ini sangat tidak sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut. Ada apa ?,” ujarnya.
Menurut Abdillah diduga kuat ada penyelewengan Insentif Nakes di Kabupaten Bekasi hingga ratusan milyar secara Tersistem dan Masif.
“Para Nakes pun membeberkan kepada saya, melalui surat pernyataan mereka bahwa mereka merasa tertipu dan terzolimi dengan apa yang mereka terima tidak sesuai, contoh di UPTD Kesehatan PSC 119 untuk Insentif Perawat 5 juta/bulan, jadi kalau di terimanya 3 bulan harus nya 15 juta tapi hanya 1.5 juta, menurut aturannya 5 juta/bulan, dan mereka para Nakes saat ini merasa takut karena mendapatkan tekanan yang sangat besar”, tutur Abdillah.
Selain itu, Tokoh Muda Bekasi tersebut mengatakan, bahwa dirinya akan membuka Call Center atau Posko Pengaduan terkait para Nakes, agar mereka tidak perlu takut dalam memperjuangkan hak mereka yang diduga kuat telah di sunat oleh Oknum Pejabat Kabupaten Bekasi.
“Bekasi pada saat ini bukan saja Demokrasinya yang mati, tetapi Kabupaten Bekasi sekarang mengalami krisis Penegakkan Hukum, khususnya soal Korupsi, semenjak tertangkapnya Bupati saat itu Neneng Hasanah Yasin oleh KPK sampai saat ini belum ada satu kasus Korupsi pun yang terungkap,” tegasnya.

Keterangan Gambar 3 : Bukti Surat Pernyataan Salah Satu Nakes Terkait Tidak Menerima Insentif Nakes Covid-19 Tahun 2020
Masih menurut keterangan dari Abdillah, dari dana Recofusing tahun 2020 yang nilainya sangat fantastis sebesar 1.3 trilyun rupiah untuk hal Insentif Nakes saja, diduga kerugian Negara mencapai nilai sebesar 400 milyar rupiah.
“Satu hal yang masih hangat tentang dana Recofusing tahun 2020 yang nilainya sangat fantastis sebesar 1,3 trilyun rupiah untuk hal Insentif Nakes saja ada kerugian negara sebesar 400 milyar rupiah, itu baru Insentif Nakes dari recofusing dana Covid tahun 2020.”
“Sedangkan jumlah Nakes di 44 Puskesmas Kabupaten Bekasi dan Nakes di pelayanan kesehatan lainnya berdasarkan data Vaksinasi ada 10 ribu lebih Nakes baik ASN atau Non ASN yang hanya menerima Insentif dari Anggaran APBD tahun 2020 dengan jumlah bervariasi tidak lebih dari 1 juta rupiah perbulan selama 10 bulan dari Anggaran yang diambil dari Recofusinng 2020,” ungkap mantan muridnya Gusdur.
Abdillah juga menambahkan, kalau dirinya mencurigai adanya skenario untuk melindungi Korupsi.
“Saya curiga jangan-jangan ada skenario untuk melindungi korupsi dana Covid 2020 dan yang paling bertanggung jawab adalah Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan dan Sekertaris Dinas Kesehatan selaku Kepala Gugus Tugas penanganan Covid -19 Di Kabupaten Bekasi dan juga ada indikasi keterlibatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.”
“Dan yang menjadi pertanyaan besar sampai hari ini Perbup tentang Insentif Nakes tidak pernah timbul di permukaan, kok hanya ada Kepbupnya dan perubahannya saja, kapan di Paripunakannya ?. Sehingga kuat kami menduga ada Konspirasi antara Eksekutif dan Legislatif yang mengkorupsi Insentif Nakes hingga ratusan milyar,” pungkasnya. (SS)





