dutapublik.com, BEKASI : Terkait sengketa Lahan di Desa Sukamanah seluas kurang lebih 6,3 Hektar yang di klaim kepemilikannya oleh 3 (tiga) pihak antara lain, Pihak Dinas Pertanian, Pihak Timin bin Seblong, dan Pihak Ahli Waris Syailan masih terus berjalan.
Yang menjadi pertanyaannya adalah lahan yang berupa sawah tersebut masih dalam proses l sengketa seharusnya masih status qou dan tidak boleh digarap oleh siapapun karena statusnya dalam masalah.
Karena keberadaan lahan tersebut belum jelas legalitas kepemilikannya, saat ini banyak pihak yang mengaku kepemilikan lahan tersebut.
Menurut informasi yang di himpun awak media Kepala Desa sudah membuat Sporadik atas nama berbeda bukan atas nama Timin bin Seblong.
Pada saat Kepala Dinas Pertanian H.Abdul Karim sebelum pensiun sudah ada nama kepemilikan lahan tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Desa .
Maka itu perlu diselusuri kebenaran kepemilikan lahan di Desa Sukamanah tersebut.
Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar mengatakan kepada awak media, “lahan tersebut dikosongkan jangan ada yang menguasai atau menggarap .
Karena masih status sengketa, apabila ada yang melakukan pembohongan atau ikut serta membantu membuat data palsu demi menguasai lahan tersebut, harus diproses secara hukum dan dipenjarakan,” tegas Ketua Umum LMPPSDMI.
“Kami LSM LMPPSDMI akan terus mengawal perkara ini agar masyarakat dan publik terang benderang terkait kepemilikan yang sah atas lahan yang di sengketakan,” ungkapnya menambahkan.
“Untuk keabsahan legalitas kepemilikan lahan tersebut, harus menguasai fisik , memiliki girik leter c/sertifikat , bayar pajak SPPT, ini baru bukti kepemilikan,
Kalau tidak ada memiliki points tersebut pemerintah bisa ambil alih,” pungkas Ketua umum LMPPSDMI Leo Butar Butar mengakhiri keterangannya.(SS)





