dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Karawang, Tatang Robert menegaskan akan melaporkan Inspektorat Karawang, jika lembaga tersebut nekat melakukan kongkalikong dengan oknum SMPN 2 Tempuran Karawang dalam kasus pungutan liar yang saat ini sedang digarap.
Tatang menegaskan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh oknum SMPN 2 Tempuran sudah masuk dalam unsur pidana khusus maupun pidana umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait masalah pungutan liar.
“Saya menegaskan di sini bahwa oknum-oknum di SMPN 2 Tempuran diduga melakukan pungutan liar dan hal ini patut diduga masuk ke dalam ranah pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi dan pidana umum dalam hal penipuan terhadap wali murid,” ucap Tatang kepada dutapublik.com, Jumat (20/8).
“Sehingga saya mendesak agar kasus ini segera digarap Inspektorat Karawang dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Karawang. Hal ini penting dilakukan agar terang benderang dan bisa dibuktikan salah atau tidaknya di pengadilan,” ujarnya.
Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus pungli di SMPN 2 Tempuran. Bilamana Inspektorat Karawang nekat main mata memainkan kasus ini dan malah mempetieskan masalah ia menegaskan tidak akan sungkan melaporkan Inspektorat Karawang ke lembaga yang berwenang.
Bukan itu saja, Tatang juga tidak sungkan melaporkan tindak pidana umum dalam kasus penipuan yang dilakukan oknum di SMPN 2 Tempuran jika Inspektorat Karawang nekat memilih mempetieskan kasus.
“Jangan anggap saya main-main dalam kasus ini, pada intinya semua pihak yang bermain dalam kasus SMPN 2 Tempuran bakal saya seret ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Karawang, H. Dadan Sugardan mengaku baru menerima berkas kasus SMPN 2 Tempuran dari Satgas Saber Pungli Jawa Barat. Ia berjanji segera mempelajari berkas tersebut dan segera melakukan pemanggilan.
“Alhamdulillah suratnya sudah masuk ke Inspektorat, minggu kemarin, setelah dipelajari kami akan melakukan pemanggilan,” pungkas Dadan. (Uya)





