dutapublik.com, TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tanggamus kembali layangkan surat kepada Bupati Tanggamus, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus serta Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Kamis (19/8) lalu, terkait dugaan terhadap pengelola PT. TI (Tanggamus Indah) yang telah menelantarkan tanah HGU sehingga merugikan Negara.
Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus menyampaikan dalam surat laporannya, meminta kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Tanggamus beserta Pejabat Pemda dan Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus agar dapat mengusut tuntas kasus PT. TI selama ini antara lain Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang tidak di lengkapi surat Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), IUP-P dan IUP selama 30 tahun.
Meminta Dirut PT. TI agar mengembalikan tanah Negara seluas 46 Hektare yang diduga sudah dijualbelikan oleh Setiawan Natawirya dikembalikan kepada Negara.
Diketahui diatas lahan area HGU PT. TI pada tahun 2018 yang lalu telah ditemukan Ladang Ganja oleh Jajaran Polres Tanggamus, hal tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak PT. TI selaku pemanfaat sekaligus pengguna lahan.
Dan saat ini diketahui bahwa PT. TI sedang dalam proses pengajuan permohonan perpanjangan atau pembaharuan HGU, diharap kepada Dinas atau Badan terkait agar tidak memperpanjang lagi masa berlaku HGU nya.
“Lima hari yang lalu saya sudah layangkan surat kepada Bupati Tanggamus, Kepala BPN Tanggamus, dan Dinas terkait di Pemkab Tanggamus, pada tanggal 19 Agustus 2021 meminta agar kasus ini di usut tuntas,” ujar Amroni, selaku Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus kepada awak media dutapublik.com, pada Rabu (25/8).
Amroni juga menambahkan dalam keterangannya bahwa, jika nanti terjadi adanya perpanjangan HGU PT. TI yang direkomendasi oleh BPN Tanggamus, satuan kerja Pemkab Tanggamus, baik Desa ataupun Dinas, maka LSM GMBI akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Kalaupun nanti terjadi memperpanjang izin HGU PT. Tanggamus Indah tersebut, kami akan mengerahkan masa dan menggelar aksi unjuk rasa, menolak HGU PT. TI tersebut di perpanjang sampai benar benar tidak ada perpanjangan atau pembaharuan Izin Hak Guna Usaha.”
“Jika ada bahasa pihak BPN akan lakukan pengukuran ulang HGU PT. TI, tolong selesaikan dulu kasus-kasusnya sesuai dengan Berita Acara Pansus DPRD Tanggamus tahun 2000,” tegas Amroni.

Keterangan Gambar : Subagio (60), Warga Pekon Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur
Sementara di tempat terpisah, Idrus Subagio (60) warga Pekon Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur dalam keterangannya mengatakan, bahwa diketahui pihak BPN Tanggamus berencana akan mengukur ulang HGU PT. TI, seharusnya yang dilakukan oleh BPN Tanggamus adalah melaksanakan Berita Acara Tim Pansus tahun 2000 yang sudah menggunakan APBD untuk gelar Pansus tersebut.
Karena jelas sudah menyebabkan kerugian negara 46 hektare dari luasan lahan HGU yang diterlantarkan oleh pemanfaat atau pengguna lahan yaitu PT. TI.
“Kiranya jangan ada tumpang tindih dalam persoalan proses permohonan izin perpanjangan atau pembaharuan HGU PT. TI, dengan rencana BPN Tanggamus yang akan melakukan pengukuran ulang HGU PT. TI.”
“Boleh saja diukur ulang HGU tersebut, tapi selesaikan dulu kasus-kasus PT. TI sesuai dengan Berita Acara Tim pansus DPDR Tanggamus tahun 2000,” pungkasnya. (Sarip)





