Hukuman Berat Menanti Koruptor Dana Bansos

622

dutapublik.com, KARAWANG – Minggu (5/9), Pemerintah telah berusaha membantu rakyat dari kalangan tidak mampu dengan berbagai macam program Bantuan Sosial (Bansos) yang dirasakan dan menyentuh langsung ke kehidupan warga miskin.

Beragam program Bansos tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial RI. Dalam masa darurat Nasional akibat merebaknya virus Corona, pemerintah pun semakin gencar menyalurkan program Bansos khususnya kepada warga miskin yang terdampak secara langsung pandemi Covid 19 ini.

Namun niat baik Pemerintah terkadang tidak berjalan mulus, dalam pelaksanaannya justru banyak ditemukan penyelewengan dana Bansos yang dilakukan oleh oknum koruptor.

Dan parahnya, perilaku kotor dan tidak manusiawi tersebut dilakukan secara berjamaah, terstruktur dan masif.

Para koruptor bersama kroni-kroninya harusnya menyadari dan memahami bahwa tindakan mereka itu sangat merugikan dan menyakiti rakyat miskin, dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga:  Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (25): Jongos Meikarta Dilaporkan Sejak Tahun 2018, Keluarga H. Teman Minta Polresta Bekasi Segera Tuntaskan Kasus

Dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan bagi orang yang turut serta membantu tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diatur dalam pasal 15 UU Tipikor serta dalam pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain ancaman pidana penjara, dalam UU Tipikor juga diatur adanya hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  PETI Marak di Batang Natal, Komandan Madina Desak Kapolda Sumut Evaluasi dan Copot Kapolsek

Hukuman tambahan itu berupa adanya ganti rugi atas kerugian negara, penyitaan aset yang diduga hasil Korupsi dan pencabutan hak politik pelaku tindak pidana korupsi.

Melihat beratnya sanksi hukum buat para koruptor seharusnya menjadi warning bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, hal serupa juga berlaku bagi aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

Pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana korupsi harus benar-benar bersih dari berbagai entervensi dan kolusi yang bisa berakibat mandeknya proses hukum.

Hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak boleh ada sistem tebang pilih dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi karena semua sama kedudukannya di depan hukum. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *