Cost Politic Yang Mahal, Kades Terpilih Rawan Korupsi

575

dutapublik.com, KARAWANG – Perhelatan pesta demokrasi dalam bentuk pemilihan apapun sudah pasti membutuhkan ongkos politik (Politic Cost) yang sangat besar.

Pada umumnya ongkos politik digunakan untuk berbagai keperluan penunjang kegiatan seorang calon yang ikut berpartisipasi dalam kompetisi tersebut, tidak terkecuali dalam pelaksanaan Pilkades.

Penggunaan ongkos politik paling besar dalam setiap pelaksanaan Pilkades adalah untuk praktek ilegal Money Politic (politik uang). Meski dilarang dan selalu diimbau untuk dihindari, namun praktek tersebut selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap pelaksanaan Pilkades.

Yang lebih memprihatinkan, praktek kotor tersebut dilakukan secara terang-terangan dan terbuka. Setiap calon yang ikut dalam pesta demokrasi tersebut seperti berlomba-lomba menjaring suara pemilih dengan guyuran rupiah dalam jumlah yang sangat menakjubkan.

Perilaku tersebut sudah jelas telah mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri, serta sudah melenceng jauh dari tujuan demokrasi.

Pilkades di suatu wilayah tentunya bertujuan menghasilkan seorang Kepala Desa yang memiliki kemampuan dalam menjalankan visi misinya berintegritas dan moralitas yang baik.

Namun dalam proses Pilkades yang sudah terkontaminasi oleh praktek kotor politik uang, harapan untuk menghasilkan pemimpin yang amanah ibarat jauh panggang dari api.

Dewasa ini praktek politik uang dalam setiap pelaksanaan Pilkades sudah menjadi hal yang biasa, dan hal ini diperparah oleh sikap masyarakat yang seolah-olah ikut memberikan andil terjadinya praktek politik uang.

Keterangan Gambar 2 : Iluatrasi Money Politic Dalam Pilkades

Jargon Ada Uang Saya Pilih adalah kalimat yang selalu muncul di kalangan masyarakat pada saat menjelang pelaksanaan Pilkades. Fenomena ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Krena kalau terus dibiarkan berlanjut justru akan menimbulkan efek yang tidak baik.

Satu hal yang patut diwaspadai adalah dari mana dan bagaimana sumber dana untuk praktek politik uang tersebut didapatkan. Jika dana tersebut berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan perjanjian tertentu, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian ekstra.

Karena dengan gaji seorang Kepala Desa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Desa tentunya kita bisa memperhitungkan kemampuan seorang Kepala Desa terpilih dalam menutup kembali ongkos politik yang sudah dikeluarkan.

Jika pengeluaran lebih besar dari pemasukkan maka harus dicari sumber pemasukan lain untuk menyeimbangkan neraca tersebut. Situasi ini tidak menutup kemungkinan bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Saat ini sudah banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa maupun dana-dana lainnya yang bersumber dari APBN. Perilaku tersebut selain didorong oleh keinginan untuk memperkaya diri sendiri, tidak menutup kemungkinan juga untuk mengganti ongkos politik yang sudah digunakan pada saat pelaksanaan Pilkades.

Hal inilah yang harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, jangan sampai mereka menggadaikan masa depan Desanya hanya karena iming-iming lembaran rupiah yang tidak seberapa.

Mulai sekarang, masyarakat harus bisa meninggalkan paradigma lama untuk tidak terjebak dalam pusaran praktek kotor politik uang demi kemajuan Desanya. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *