Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kabid Rutilahu, 2 Aktivis Karawang Ini Lengkapi Berkas Ke Kejari Karawang

1050

dutapublik.com, KARAWANG – Dua aktivis Karawang, Tatang Robert dan Komarudin Kosasih alias Komeng memberikan berkas tambahan atas dugaan korupsi yang dilakukan H. Baehaqi, S.K.M., mantan Kabid Rutilahu Dinas PRKP Karawang ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Senin sore (8/11).

Dalam penambahan berkas yang diberikan ke Kejari Karawang ini, Tatang Robert memberikan tambahan berkas dugaan korupsi mantan Kabid Rutilahu terkait program Aladin tahun 2021 (APBD Provinsi) dan Komeng memberikan tambahan berkas dalam dugaan korupsi program Rutilahu (APBD Karawang).

Robert dalam keterangannya menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang ia dapat di lapangan, program Aladin di Karawang saat ini menjadi program bancakan yang menguntungkan segelintir orang mulai dari oknum pejabat dinas, oknum TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan), oknum Korfas (Koodinator Fasilitator), oknum Toko Bangunan, oknum LPM dan lainnya.

“Dalam berkas tambahan yang saya berikan disebut pihak-pihak yang diduga kebagian jatah dari uang bancakan program Aladin. Akibat dari adanya bancakan ini patut diduga penerima manfaat dirugikan karena kualitas dan kuantitas barang jadi berkurang,” ujar Robert.

Masih kata Robert, ia juga menyoroti Toko Bangunan Cahaya Terang beralamat di Dusun Pasirbuah Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya yang mengirim bahan bangunan dalam program Aladin ini. Robert menduga banyak kecurangan yang dilakukan TB Cahaya Terang sehingga akhirnya penerima manfaat dirugikan akibat buruknya kualitas barang yang dikirim.

“Dari sekian banyak Toko Bangunan, saya menyoroti TB Cahaya Terang yang secara terbuka mengirim barang-barang matrial tidak layak dan pastinya tidak sesuai dengan RAB. Untuk itu saya meminta Kejaksaan Negeri Karawang menelusuri TB Cahaya Terang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan mantan Kabid Rutilahu,” ungkapnya.

Sementara itu Komeng menjelaskan bahwa berkas tambahan yang ia bawa merupakan berkas yang dapat membantu Kejari Karawang dalam membuka secara terang benderang dugaan korupsi mantan Kabid Rutilahu dalam program Rutilahu APBD Karawang.

Komeng menerangkan bahwa selama ini mantan Kabid Rutilahu melakukan dugaan kejahatan berupa pemerasan dalam jabatan kepada para pemborong. Mantan Kabid Rutilahu kata Komeng diduga memeras pemborong dengan sejumlah nominal uang per paket proyek.

“Bayangkan saja kalau Baehaqi (mantan Kabid Rutilahu) memeras pemborong per proyek 2,5 juta sementara jumlah proyek ada 1000 lebih, maka bisa disimpulkan bahwa Baehaqi diduga menerima uang pemerasan yang fantastis hingga miliaran rupiah. Tentunya semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk itu saya meminta pihak Kejari Karawang bekerja objektif dan profesioanal dalam kasus ini,” pungkas Komeng. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *