Dugaan Pungli Berkedok Pologoro Di Desa Pejagoan Kabupaten Kebumen

849

dutapublik.com, KEBUMEN – Polemik terkait kasus dugaan pungli berdalih Pologoro yang terjadi di Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, indikasinya dilakukan oleh oknum Kepala Desa kepada warga masyarakat setempat, Jum’at (19/11).

Munculnya masyarakat yang menyampaikan merasa dirugikan terkait pungli yang mengarah ke Pologoro terhadap warga setempat Cukup meresahkan.

Bahkan ada yang dikenai pembayaran sekitar Rp600 ribu, Rp1,2 juta. Bahkan ada yang harus merogoh kantong sampai tiga jutaan lebih, untuk perubahan nama dan pengukuran tanah waris.

Padahal, terkait dengan Pologoro kini sudah ditiadakan atau dihapuskan karena merupakan pendapatan lain desa yang ilegal dan tidak berlandaskan hukum.

DPRD Kabupaten Kebumen menyepakati untuk pencabutan pasal Pologoro dalam Raperda nomor 8 tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa.

Kedelapan Fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen semuanya sepakat atas rekomendasi Komisi B DPRD untuk menghapuskan hal Pologoro. Berdasarkan informasi dan klarifikasi kepada warga masyarakat Desa Pejagoan inisial FR, juga dikenai tarif sebesar Rp1,2 juta.

FR menceritakan ketika dirinya minta pengurangan biaya Pologoro kepada Kepala Desa, Namun hanya diberikan keringanan Rp50 ribu saja dari nominal yang ditentukan.

Mbok sak niki sampun mboten wonten biaya Pologoro? (Bukannya sekarang sudah tidak ada biaya Pologoro)? Saat itu masih ada Rt dan Kadus setempat serta keluarga yang masih kumpul di rumah salah satu saudaranya.”

“Lalu kepala Desa menjawab dengan tegas, Nek ora ana kaya kiye, lha desa arep ulih apa? (kalo gak seperti ini terus desa mau dapat apa)?,” ungkapnya.

Setelah itu, tim media mendatangi rumah Kepala Desa untuk klarifikasi terkait pungli yang berdalih Pologoro. Kepala Desa mengatakan sudah tidak menarik biaya Pologoro bahkan sudah transparan.

“Paling jika mendapatkan uang itu sekitar lima puluh ribu sampai seratus ribu, sekedar untuk ngopi atau persaksian saja,” ungkapnya. (Umi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *