Pengakuan Pimred Aneka Fakta: Saya Dikriminalisasi Polda Banten

530

dutapublik.com, SERANG – Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Solitonga mengaku tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan Laporan Polisi dari Rofik Hakim yang terkait dengan Pimred Aneka Fakta bernama Eva Andriyani. Saat ini laporan tersebut memasuki tahapan klarifikasi.

“Tidak ada itu diksi yang menyesatkan kriminalisasi media, karena justru Eva diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan kata Shinto belum lama ini.

Sementara itu Eva menegaskan bahwa ia memang dikriminalisasi dan semua bukti sudah ia berikan pada penyidik Biro Divpropam Mabes Polri.

“Tak perlu mengiring opini terkait Perusahaan media yang saya pimpin, jelas perusahaan media saya mempunyai badan Hukum yang jelas, buktinya saya mendapat penghargaan berkali- kali dari Kapolda Banten sebelum Pak Shinto memimpin,” imbuhnya.

Perlu diketahui dari pemberitaan media Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *