dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Tiga nama yang disebut dalam informasi mengenai dugaan tersebut, yakni Een, Yusadi, dan Walim Miharja, hingga kini belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi Dutapublik.com.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai perbedaan nama antara data administrasi perangkat desa dengan pihak yang disebut menjalankan tugas sebagai Kadus di lapangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Karawang Monitoring Group (KMG), terdapat sejumlah nama yang disebut tercatat dalam data administrasi, sementara nama berbeda disebut sebagai pihak yang menjalankan tugas di lapangan.
Untuk Dusun Kalipandan, nama yang disebut tercatat dalam data adalah Nur Eka Aprilia, sedangkan pihak yang disebut menjalankan tugas sebagai Kadus adalah Een.
Kemudian Dusun Kalikapala, nama yang disebut tercatat dalam data adalah Yogi Sumardi, sementara Yusadi disebut sebagai pihak yang menjalankan tugas sebagai Kadus.
Sedangkan untuk Dusun Rawa Rengas, nama yang disebut tercatat adalah Robi Galang Pratama, sementara Walim Miharja disebut sebagai pihak yang menjalankan tugas sebagai Kadus.
Dutapublik.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Een, Yusadi dan Walim Miharja untuk meminta penjelasan mengenai status mereka, dasar penugasan, serta kebenaran informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian nama tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, ketiganya belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Selain ketiga nama tersebut, nama Deni Ruhyana yang disebut sebagai pihak yang menjalankan tugas sebagai Kadus Perumnas juga menjadi perhatian. Foto Deni mengenakan pakaian dinas bahkan beredar di media sosial.
Deni juga telah dikonfirmasi mengenai statusnya sebagai Kadus dan dasar pengangkatannya, namun belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi turut disampaikan kepada Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri, untuk memperoleh penjelasan resmi Pemerintah Desa mengenai dugaan perbedaan nama perangkat desa tersebut. Namun, Sekdes Heri juga belum memberikan jawaban.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaluyu sebelumnya telah meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Sukaluyu, Hajjah Lina Herlina, termasuk SK atau dokumen pengangkatan Kepala Dusun (Kadus).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat BPD Sukaluyu Nomor 002/BPD-SKL/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam surat itu, BPD menyatakan dokumen diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta memastikan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas.
Selain dokumen pengangkatan Kadus, BPD juga meminta dokumen kepengurusan Koperasi Merah Putih, dokumen penerimaan sumbangan pihak ketiga, perkembangan sejumlah rancangan Peraturan Desa (Perdes), salinan AD/ART BUMDes Sukaluyu, notulen rapat Pemerintah Desa serta agenda tahunan Pemerintah Desa Sukaluyu.
Adanya permintaan dokumen SK pengangkatan Kadus tersebut menjadi penting untuk memastikan secara administratif siapa saja yang secara resmi diangkat sebagai perangkat desa dan siapa yang secara faktual menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Antikorupsi Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, S.Ag., mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh agar melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi perangkat desa tersebut.
Imron meminta seluruh persoalan dibuka berdasarkan dokumen resmi, termasuk SK pengangkatan serta data perangkat desa yang berada di tingkat desa, kecamatan dan DPMD.
“Ini sudah darurat. Bupati harus turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap Camat Telukjambe Timur dan DPMD. Bila terbukti ada pembiaran terhadap praktik yang melanggar aturan, harus ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Imron.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, KMG akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. (Uya)






