LSM Pijar Keadilan Sulut Dorong Tim Saber Pungli Serius Tangani Pungli

423

dutapublik.com, MANADO – Berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terkait dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, oleh karenanya DPD LSM Pijar Keadilan Sulut mendorong pemangku kepentingan berupaya memberantas secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku pungli.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Pijar Keadilan DPD Sulut, James Tuju (Duta Saber Pungli Sulut) bersama Jeff Assa (wartawan RRI) kepada awak media , Jumat (21/1) sore.

“Pungutan liar pada hakikatnya Melumpuhkan ekonomi masyarakat serta merusak integritas pemerintah, karenanya harus diberikan sangsi tegas kepada pelaku pungli,” tegas mantan watawan senior Sulut ini.

Sebelumnya dalam arahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, S.E., saat Rapat Kerja bersama Bupati/Walikota di Gedung Gubernur sulut, kemarin menyatakan peran dan perhatian Kepala Daerah (Bupati/walikota) yang ada di 15 kabupaten/kota agar memperhatikan terkait pungutan liar yang masih sering terjadi di lingkungan kerja masing- masing.

Adapun Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, dan menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan g. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar. (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *