VaSung: Batas Akhir Aktivasi PIP 2021 Bulan Januari 2022

923

dutapublik.com, MANADO –Koordinator tim VaSung (Vanda Sarundajang) Sulut Torry Kojongian bersama Harry Bujung, kepada awak media Jumat (21/1) mengungkapkan terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 dan ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ada dua kategori usulan peserta didik penerima yang berhak menerima PIP.

”Kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan yang kami sebut usulan reguler dan yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi anggota DPR RI. Serta dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian,” ujar Torry mewakili Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara Vanda Sarundajang.

Diketahui pada Tahun 2021 ini ada perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK) dimana Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP untuk SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP namun belum mengaktifasi nomor rekening bank, sehingga diharapkan orang tua mengaktifkan rekening bank yang ditunjuk dari tingkat SD, SMP di Bank BRI sementara tingkat SMA/SMK di Bank BNI.

Menurut tim VaSung, peran element masyarakat bersama stakehokder termasuk didalamnya komite sekolah, kepala sekolah untuk menfasilitasi aktivasi anak didik tersebut.

Jelasnya untuk mendapatkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi siswa yang layak menerima PIP dan sudah ada rekening banknya dan karena diusulkan kembali sebagai penerima tahun ini baik oleh sekolah maupun jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X dengan membawa buku bank serta kartu keluarga (NIK/KK) siswa penerima.

Koordinator Penyaluran PIP jalur aspirasi Vanda Sarundajang se Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan puluhan ribu data siswa penerima PIP di Sulut yang diusulkan di tahun depan akan sia-sia apabila keakuratan data yang diinput oleh operator sekolah melalui sistim data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud tidak benar.

”Kepala Sekolah melalui operator bertanggung jawab membantu anak didik dengan memperhatikan Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Induk Kependudukan dan nama ibu kandung dari siswa, karena kesalahan nomor NISN, NIK dan ejaan nama ibu kandung akan berpengaruh terhadap tidak disetujuinya usulan siswa penerima PIP atau direject oleh sistem,” jelasnya.

Berikut Supervisi Evaluasi PIP 2021 yang belum diaktivasi :

1).SD berjumlah 2.093, dengan nilai Rp. 874.125.000
2).SMP berjumlah 1.106, dengan nilai Rp. 714.750.000
3).SMA berjumlah 482, dengan nilai Rp. 429.500.000, dan
4).SMK berjumlah 782, dengan nilai Rp. 660.500.000.- (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *