Kejari Madina Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit Tahun 2021

170

dutapublik.com, MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial FL dan MW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejari Madina.

FL merupakan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, sedangkan MW adalah Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit pada dinas yang sama.

Yos Arnold Tarigan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua pihak dalam penyalahgunaan dana program peremajaan sawit.

“Penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun kelapa sawit,” ujarnya.

Latar Belakang Perkara

Pada Tahun Anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1.996.722.000 untuk menggarap lahan seluas 66,83 hektare dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 29 orang.

Namun penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga tujuan program tidak tercapai dan negara mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Independen, negara mengalami kerugian sebesar Rp 488.467.500.

“Kerugian ini timbul akibat penyalahgunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi program peremajaan kelapa sawit,” jelas Yos Arnold Tarigan.

Ia menegaskan komitmen Kejari Madina dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat serta menghambat pembangunan. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Penahanan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FL dan MW telah menjalani pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan. Keduanya kemudian resmi ditahan pada 03 Desember 2025 untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Herianto menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. Kami mengajak masyarakat turut melaporkan dugaan korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor menyebutkan bahwa tim telah menemukan dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan terhadap para tersangka.

“Selanjutnya, penyidik akan fokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (S.N)

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *