dutapublik.com, BANDUNG – Dari kasus Unjuk Rasa Anarkis yang dilakukan oleh LSM GMBI di Mapolda Jabar yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2022, yang berjalan dengan adanya orasi hasutan yang akhirnya menjadi anarkis dan mengkibatkan terjadinya pengrusakan fasilitas kantor oleh massa LSM GMBI hingga berujung proses hukum oleh Polda Jawa Barat.

Keterangan Gambar 2: Tersangka Penunggang Maung Lodaya Saat Aksi Unras Anarkis LSM GMBI (Dalam Lingkaran)
Polda Jawa Barat dalam keterangannya melalui Kabis Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sampai tanggal 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan Unras Anarkis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rahman yang ditangkap pada 28 Januari 2022 (Jumat pagi) di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.
Lalu pada hari Sabtu (29/1), telah menyerahkan diri 2 anggota LSM GMBI le Polrestabes Bandung dan oleh Polrestabes Bandung telah diserahkan ke Polda Jabar, yaitu an. SBI dan telah dilakukan pemeriksaan dengan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan terhadap 1 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Keterangan Gambar 3: Sejumlah Barang Bukti Unras Anarkis LSM GMBI Diperlihatkan Dalam Konferensi Pers
“SBI merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan, bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, clurit dan stik softball,” ujar Ibrahim Tompo, Senin (31/1).
Adapun identitas tersangka masing-masing MFR, M Abah, SBI, SN, SF CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.

Keterangan Gambar 4: Para Tersangka Saat Digiring Menuju Rutan Mapolda Jabar
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan, dan dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Kepada mereka yang terlibat Unras anarkis GMBI ini masih akan terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka akan bertambah.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 buah celurit, 4 buah pisau, 1 buah golok, 17 alat perkakas, 1 buah kunci stir, 1 buah stik golf, 1 batang besi, 1 stik castik, 2 buah linggis, 3 pentungan karet, 56 buah potongan besi pagar, 3 batang pohon rusak, 7 buah helm, 1 buah pecahan lampu, 1 buah pagar besi, 1 buah pakaian ormas GMBI, 1 buah spanduk ormas GMBI, 1 buah tameng Polisi dan 12 buah batu kali.
Adapum ranmor yang berhasil diamankan berjumlah 313 unit, terdiri dari 96 unit Roda-4 dan 217 unit R-2. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident Ranmor Polri, diperoleh hasil yaitu kendaraan roda 4 yang diamankan sebanyak 96 unit (semuanya menggunakan plat TNKB), dengan rincian sebanyak 52 unit terdaftar dalam server database Regident Ranmor Polri, sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri, sebanyak 37 unit tidak ditemukan datanya dalam data base regident ranmor Polri.

Keterangan Gambar 5: Sejumlah Barang Bukti Unras Anarkis LSM GMBI
Sementara kendaraan roda 2 yang diamankan sebanyak 217 unit dengan rincian sebanyak 196 unit menggunakan plat TNKB dengan hasil verifikasi sebanyak 160 unit datanya sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri, sebanyak 21 unit datanya tidak sesuai dengan data dalam database Regident Ranmor Polri dan sebanyak 15 unit datanya tidak ditemukan dalam database Regident Ranmor Polri.
Lalu sebanyak 21 unit tidak menggunakan plat TNKB dan telah dilaksanakan identifikasi melalui pemeriksaan (cek fisik) terhadap nomor mesin dengan hasil sebanyak 15 unit ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri, sebanyak 6 unit tidak ditemukan datanya dalam database Regident Ranmor Polri.
Lalu dari hasil pengecekan terhadap ranmor tersebut, akan dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dan kepemilikan Ranmor tersebut (bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun dari leasing atau fidusia).
Saat ini Polda Jabar telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa Ranmor yang digunakan dan ditemukan serta disita senjata tajam, pisau serta balok-balok kayu.

Keterangan Gambar 6: Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo Saat Menerangkan Kasus Unras Anarkis LSM GMBI Kepada Awak Media
Guna menjaga situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran satuan wilayah untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif guna mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas pasca penertiban dan penindakan terhadap pelaku Unras anarkis yang dilakukan oleh LSM GMBI tersebut.
Lalu kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh tindakan ormas GMBI ini silahkan dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
“Hukum tidak boleh di intervensi oleh kekuatan manapun dan Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (doel)





